Kaltim

Pemprov Kaltim Bahas Kebijakan Investasi Pasca Penerapan UU Cipta Kerja

Kaltim Today
23 Agustus 2021 18:24
Pemprov Kaltim Bahas Kebijakan Investasi Pasca Penerapan UU Cipta Kerja

Kaltimtoday.co, Samarinda - Guna meningkatkan pelayanan publik di Provinsi Kaltim, Pemprov menyatakan siap menindaklanjuti dan melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Demikian ditegaskan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor saat mengikuti Ngobrol Virtual Bareng Ombudsman RI dengan tema "Kebijakan Investasi Pasca UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Perspektif Pelayanan Publik".

Gubernur bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mengikuti jalannya diskusi virtual dari ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (5/8/2021).

"Intinya kami siap. Sembari menunggu petunjuk dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden RI," sebut Isran Noor didampingi Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto, Kepala Dinas ESDM Christianus Benny, Kepala DLH EA Rafiddin Rizal, Kepala Dinas Kehutanan Amrullah, Kepala Biro Ekonomi Nazrin dan Kepala Biro Infrastruktur Lisa Hasliana.

Sebenarnya, lanjut Isran, untuk mendukung impelementasi perizinan dan investasi di daerah terkait UU Cipta Kerja, Pemprov Kaltim memiliki beberapa dasar pelaksanaan pelayanan perijinan dan investasi di Kaltim, yaitu Perda Nomor 6/2015 tentang pedoman dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah.

Kemudian ada Pergub Nomor 18/2016 tentang pedoman dan tata cara pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah. Terakhir, Pergub Kaltim Nomor 8/2021 tentang penyelenggaraan pelayanan satu pintu, di mana gubernur mendelegasikan kewenangan penandatanganan kepada Kepala DPMPTSP, meliputi kewenangan perijinan dan non perijinan.

"Yang jelas kita ingin melaksanakan amanat dan perintah UU tersebut di bidang investasi dan usaha, serta membangun kesempatan kerja di Kaltim," tandas Isran.

Senada, Kepala DPMPTSP Kaltim Puguh Harjanto optimis dengan hadirnya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat meningkatkan kinerja pelayanan publik di Kaltim. Sehingga sektor perizinan dan investasi dapat berkembang.

"Saya yakin hadirnya UU Cipta Kerja dapat meningkatkan investasi di Kaltim," ucap Puguh.

[MA | TOS | ADV DISKOMINFO KALTIM]



Berita Lainnya