Daerah
Pemprov Kaltim Paparkan Batasan Maksimal UKT dan Syarat Usia untuk Program Gratispol

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memaparkan mekanisme terkait program pendidikan gratis (Gratispol), khususnya terkait batasan maksimal Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta syarat usia yang bisa menerima program tersebut.
Kepala Biro Kesra Setdaprov Kaltim, Dasmiah menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan memprioritaskan mahasiswa baru terlebih dahulu di tahun ini.
"Jadi untuk tahun 2025, kami fokus untuk mahasiswa baru terlebih dahulu. Nanti di tahun 2026, baru akan mengcover untuk mahasiswa semester lanjutan," kata Dasmiah pada Rabu (14/05/2025).
Adapun besaran bantuan biaya UKT per semester yang akan diberikan berdasarkan jenjang di antaranya S1 (Rp 5.000.000), S2 (Rp10.000.000), S3 (Rp15.000.000). Durasi bantuan disesuaikan dengan standar masa studi: 8 semester untuk S1, 4 semester untuk S2/profesi, dan 6 semester untuk S3.
"Jadi setiap jenjang ada batasan maksimal UKT nya. Jika lebih dari batasannya, kita tidak mengcover," sebutnya,
Ia menegaskan, program Gratispol hanya menanggung pembiayaan UKT saja. Di luar dari itu, penerima program harus membayar secara mandiri.
Di samping itu, program pendidikan Gratispol juga memiliki persyaratan usia bagi yang mendaftar. Untuk jenjang S1 (maksimal 25 tahun), S2 (maksimal 35 tahun), dan S3 (maksimal 40 tahun).
"Jadi mohon maaf, di luar dari syarat usia itu, tidak bisa mendapatkan program tersebut. Karena kami ingin mengungkit angka partisipasi sekolah di Kaltim, khususnya anak-anak yang masih usia produktif," tuturnya.
Kendati begitu, penyaluran biaya pendidikan gratis memiliki sistem pencairan yang telah diatur oleh pemerintah provinsi.
"Jadi pencairannya tetap diberikan by name by addres ke mahasiswa, tapi itu langsung masuk ke rekening kampus. Jadi tidak bisa main-main, kampus juga bertanggung jawab. Itu tertuang dalam MoU," tuturnya.
[RWT]
Related Posts
- HMI Samarinda Tagih Janji 100 Hari Kerja Andi Harun-Saefuddin Zuhri, Soroti Banjir hingga Tambang
- DPRD Samarinda Matangkan Regulasi, Cegah Swasta Bangun Pemakaman di Lahan Sempit Padat Penduduk
- Pasca Kebakaran, BIG Mall Samarinda Ditutup Sementara untuk Proses Investigasi
- FUGO Hotel Pastikan Hanya Terdampak Asap Pasca Kebakaran di BIG Mall Samarinda
- Disdamkar Ungkap Sprinkler BIG Mall Samarinda Tidak Berfungsi Saat Kebakaran