Kaltim
Pemprov Kaltim Resmi Laporkan Kasus Pemalsuan 21 IUP Palsu Bertandatangan Isran Noor
Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim resmi melaporkan kasus dugaan pemalsuan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bertandatangan Gubernur Kaltim Isran Noor.
Pelaporan dilakukan Inspektorat Daerah (Itda) Kaltim, Jumat (11/11/2022) lalu, ke Polda Kaltim.
Tanpa menyebutkan secara jelas nama-nama yang dilaporkan, Kepala Itda Kaltim M Irfan Pranata yang dikonfirmasi Kaltimtoday.co mengatakan, pihak yang dilaporkan merupakan orang-orang yang diduga melakukan pemalsuan tandatangan gubernur berdasarkan hasil pemeriksaan internal di inspektorat.
"Beberapa nama (dilaporkan) yang terindikasi melakukan itu (pemalsuan). Ada juga sudah mengaku, tapi untuk proses lebih lanjut dari sisi pidana wewenang kepolisian. Kami hanya sebatas menemukan indikasi, sisanya kewenangan Polda Kaltim," jawab M Irfan Pranata ditemui usai acara Road to Hakordia yang digelar KPK, di Odah Etam, Rabu (16/11/2022).
Dalam pemeriksaan internal di inspektorat, sebut M Irfan Pranata, juga ada kesulitan. Misal mencocokan tandatangan 21 IUP yang diduga palsu dengan tandatangan asli Gubernur Isran Noor. Pencocokan itu mestinya bisa dilakukan secara ilmiah di laboratorium. Tapi karena dokumen 21 IUP palsu yang beredar tidak ada tandatangan basahnya.
Meski begitu, dia mengungkapkan, dalam pemeriksaan di inspektorat juga ditemukan sejumlah masalah. Misal, penulisan registrasi nomor surat pengantar dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim.
Selain itu, dia juga membenarkan, inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Pemprov Kaltim, yang diduga terlibat dalam pemalsuan 21 IUP bertandatangan Gubernur Isran Noor.
Dalam pemeriksaan di inspektorat, disampaikannya, pejabat tinggi di DPMPTSP Kaltim juga mengakui mengantar surat 21 IUP bodong tersebut ke biro umum.
"Ada pengakuan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Selain itu ada banyak bukti lain yang kami temukan. Semua proses lebih lanjutnya di kepolisian," tuturnya.
Meski begitu, pihak-pihak yang dilaporkan inspektorat, ungkap dia, hanya yang berada di bawah kewenangan Pemprov Kaltim. Pihak-pihak lain, termasuk swasta, diserahkan ke aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
Sebelum membuat pelaporan ke kepolisian, kata dia, inspektorat juga melakukan pemeriksaan ke Gubernur Isran Noor. Hasil pemeriksaan ke gubernur juga menjadi dasar pelaporan ke polisi.
Pelaporan 21 IUP palsu bertandatangan ke polisi juga merupakan bukti Pemprov Kaltim tidak diam atas tindakan melanggar hukum tersebut. Selama ini, sebut dia, kasus pemalsuan tandatangan gubernur itu berproses. Pemeriksaan di inspektorat sudah berjalan selama 3 bulan, sebelum akhirnya diputuskan dilapor ke Polda Kaltim, Jumat (11/11/2022) lalu.
"Gubernur bertindak, memerintahkan kami untuk melakukan pemeriksaan. Sekarang tindaklanjut pelaporan kami menunggu dari kepolisian," tutupnya.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.