Kaltim
Pemprov Kaltim Siap Jalankan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan siap melaksanakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Dengan kenaikan ini, UMP Kaltim tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3.579.314, naik sekitar Rp218.455 dari UMP 2024 sebesar Rp3.360.858.
“Kenaikan UMP 6,5 persen ini berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah pusat yang harus kita jalankan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, Sabtu, (7/12/2024).
Rozani menjelaskan bahwa penetapan kenaikan UMP ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian. “Kami berharap kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja, sementara dari sisi pengusaha tetap bisa bertahan,” ujarnya.
Selain UMP, Disnakertrans Kaltim juga sedang membahas upah minimum sektoral provinsi (UMS). UMS ini ditetapkan untuk sektor tertentu dengan karakteristik dan risiko kerja yang lebih berat.
“Mudah-mudahan nanti ada keputusan terkait UMS,” tambah Rozani.
Sesuai aturan, Gubernur wajib menetapkan UMP dan UMS provinsi, sementara UMK kabupaten/kota harus lebih tinggi dari UMP. Semua upah minimum yang ditetapkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
[TOS]
Related Posts
- Rudy Mas'ud-Seno Aji Launching Program Pendidikan Gratispol: Mahasiswa Baru Jadi Prioritas Tahun Ini
- Realisasikan Program Pendidikan Gratispol, Gubernur Rudy Mas'ud Tanda Tangani MoU bersama 53 Kampus Negeri dan Swasta se-Kaltim
- Apa yang Sebenarnya Kita Rayakan Setiap Hari Kartini?
- Merayakan Kartini di Tengah Arus Perubahan
- Dukung Transformasi Digital Pedesaan, Pemprov Kaltim Luncurkan Internet Gratis untuk 841 Desa