Opini

Penemuan Hukum Digitalisasi Notaris sebagai Upaya untuk Memaksimalkan Profesi Kenotariatan di Indonesia

Kaltim Today
30 Desember 2020 13:35
Penemuan Hukum Digitalisasi Notaris sebagai Upaya untuk Memaksimalkan Profesi Kenotariatan di Indonesia

Oleh: Regina Ardyah P.A. dan Vena Pricilia (Magister Kenotariatan, Universitas Indonesia)

Sejak kasus positif Corona pertama di Indonesia diumumkan awal Maret lalu, Pemerintah berusaha menekan laju penyebaran Covid-19 dengan berbagai cara, diantaranya dengan menghimbau masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, dengan penerapan physical distancing,  dan tindakan pembatasan sosial berskala besar atau yang dikenal dengan PSBB. Kebijakan PSBB ini diterapkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka  Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Semua cara dan upaya yang dilakukan Pemerintah untuk menekan laju penyebaran covid-19 tentu berpengaruh terhadap kegiatan masyarakat,  yang mengharuskan masyarakat untuk menjalankan aktivitasnya secara jarak jauh dilakukan dengan daring dari rumah. Keharusan untuk menjalankan aktivitas secara daring dari rumah, juga berpengaruh terhadap aktivitas di bidang tertentu yang tidak bisa dilakukan tanpa adanya kontak atau kehadiran secara langsung, salah satunya ialah aktivitas keperdataan yang memerlukan jasa notaris.

Dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 2/2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”)  mengharuskan Notaris untuk hadir secara fisik dan menandatangani Akta di hadapan penghadap dan saksi. Sehingga, dari penjelasan tersebut tidak ada celah bagi Notaris untuk melakukan kegiatan atau memberikan pelayanan secara daring. Tentu saja hal ini tidak hanya menyulitkan Notaris sebagai pemberi jasa, namun juga menyulitkan masyarakat yang membutuhkan jasa Notaris.

Keadaan pandemi covid-19 mengharuskan berbagai pihak termasuk Notaris untuk melakukan penyesuaian dan mematuhi peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Namun, hingga saat ini belum ada peraturan yang berkaitan dengan jabatan Notaris  yang memberikan kelonggaran bagi Notaris agar dapat memberikan pelayanan secara daring atau jarak jauh tanpa adanya kehadiran fisik. Dalam perjalanannya, Ikatan Notaris Indonesia yang merupakan Lembaga Oganisasi Kenotariatan telah menerbitkan Himbauan mengenai Pencegahan Penyebaran Covid-19 Nomor 65/33-III/PP-INI/202 dan 67/35-III/PP-INI/2020, yang pada intinya merupakan himbauan kepada pengemban profesi Notaris terkait dengan penerapan protokol Kesehatan dan alternatif yang memungkinkan Notaris tetap menjalankan profesinya sesuai dengan  Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik dan peraturan perundang-undangan lainnya. Namun pengaturan tersebut masih belum menjawab penarapan physical distancing bagi Notaris dalam melaksanakan jabatannya.

Semenjak pandemi melanda, banyak negara yang telah menyesuaikan peraturan terkait dengan pelaksanaan jabatan Notaris, salah satunya ialah Amerika Serikat dengan Undang-undang terkait dengan penggunaan Remote Online Notarization (“RON”) yang tercantum pada Senate Bill 3533 dan H.R.6364 tentang  The Securing and Enabling Commerce Using Remote and Electronic Notarization yang telah diberlakukan oleh 29 negara bagian. RON memungkinkan pengguna jasa Notaris untuk berkomunikasi secara elektronik sehingga tidak diperlukan adanya kehadiran fisik di hadapan Notaris.

Dalam penerapan RON tidak semua orang yang mengemban jabatan Notaris dapat melaksanakan RON, dikarenakan hanya mereka yang mampu dan memenuhi persyaratan saja yang dapat melaksanakan RON. Dalam RON para pihak dapat berkomunikasi secara penglihatan  dan suara melalui fasilitas elektronik dengan Notaris. Notaris dapat mengidentifikasi para penghadap baik dengan pengetahuannya secara pribadi atau melalui prosedur identifikasi dengan memverifikasi identitas para penghadap melalui sumber data yang bersifat publik atau pribadi, Terkait cap Notaris dan  tanda tangan para pihak yang bersangkutan, dapat dilakukan dengan tanda tangan elektronik, direkam dalam catatan elektronik dan  keasliannya dapat dibuktikan dengan verifikasi secara independen. Menggunakan saksi yang kredibel, baik saksi yang berhadapan dengan Notaris secara fisik atau pihak yang bersangkutan.  

Melihat telah diberlakukannya RON di Amerika Serikat sebagai solusi pelaksanaan jabatan Notaris di tengah pandemi covid-19, peluang RON diberlakukan di Indonesia dapat dijadikan sebagai salah satu contoh pertimbangan untuk menjawab pelaksanaan profesi Notaris  ditengah pandemi covid-19.

Penerapan RON di Indonesia dapat didukung dengan beberapa penyelenggara sertifikasi tanda tangan elektronik yang sudah diresmikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Dengan adanya pihak ketiga untuk memvalidasi keaslian cap, verifikasi data/dokumen serta  tanda tangan pihak, tentunya dapat meminimalisir pemalsuan dokumen, dan membantu Notaris untuk menjamin keautentikan Akta.

Peluang digitalisasi Notaris seperti RON perlu diikuti dengan perubahan  peraturan perundang-undangan terkait dengan jabatan Notaris dan peraturan pendukung lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). 

Satu-satunya frasa digitalisasi terhadap Notaris terdapat pada penjelasan pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Jabatan Notaris, yang memberikan Notaris kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), namun pada kenyataanya belum ada pengaturan mendalam yang menyatakan akta autentik boleh dilakukan dalam bentuk elektronik. Dengan kata lain, Notaris diberikan kewenangan mensertifikasikan secara elektronik namun pengaturan lebih lanjut terakit cyber notary masih perlu diatur oleh Lembaga berwenang. 

Kekosongan dan benturan pengaturan terkait cyber notary mengakibatkan Notaris harus tetap berpegangan pada cara konvensional. Tantangan profesi Notaris menjadi semakin nyata dengan tuntutan cyber notary yang diatur dalam penjelasan pasal 15 ayat (3)  UUJN namun berbenturan dengan UU ITE. Dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE diatur bahwa dokumen yang dibuat dalam bentuk Akta notaril tidaklah termasuk dalam informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Dengan kata lain, akta notaris yang dibuat secara elektronik tidak mendapat kekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah menurut ketentuan UU ITE. 

Penemuan hukum diperlukan untuk memberikan penjelasan terhadap teks Undang-Undang agar ruang lingkup kaedahnya dapat diterapkan dalam penyelesaian peristiwa hukum, hal ini harus sejalan dengan penafsiran hukum sistematikal, dimana setiap pasal terikat dengan pasal yang lainya. Sehingga untuk menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia sekarang diperlukan kajian lebih mendalam untuk melepaskan beberapa bagian mekanisme konvensional yang melekat pada UUJN dan pada UU ITE sebagai bentuk keselarasan hukum secara horizontal.

Dengan penerapan RON sebagai salah satu cara  mengatasi pelaksanaan jabatan Notaris di tengah pandemi covid-19, Penyimpanan data secara online juga dapat digunakan sebagai penyempurnaan penerapan RON.  Dengan  penyimpanan data secara online, Notaris maupun masyarakat tidak perlu khawatir lagi dengan bencana alam ataupun kendala seperti minuta akta hilang. Hal ini juga menghemat biaya dan/atau tempat penyimpanan data dengan teknologi arsip media elektronik, dengan mempertimbangkan dampak negatif dari digitalisasi Notaris.

[irp posts="25190" name="Law Enforcement Berstigmakan Extra Judicial Killing?"]

Salah satu teknologi yang sudah diterapkan di Indonesia untuk melakukan transaksi digital dan penyimpanan data adalah sistem blockchain. Blockchain merupakan perangkat lunak yang berguna untuk menyimpan data secara terdistribusi mengunakan sistem desentralisasi. Blockchain memungkinkan penggunanya melakukan penelurusaran data pada setiap transaksi, sehingga setiap transaksi yang dilakukan terikat dan tervalidasi pada sistem blockchain. Sistem blockchain juga memudahkan pelacakan data, memiliki sifat data yang permanen dan tidak bisa dihapus. Dengan kata lain,  tingkat keaslian data dalam Blockchain lebih tinggi dibandingkan penyimpanan secara online lainnya.

Pada praktek yang berkembang di Indonenesia, sudah terdapat platform notarisasi dokumen menggunakan sistem blockchain. Apabila pengaturan digitalisasi Notaris tidak segera dikaji, hal ini akan berdampak juga pada profesi Notaris yang  semakin terpinggirkan dengan platform dokumentasi yang lebih diakui oleh UU ITE dibandingkan dengan Akta Notaris.(*)

*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co


Related Posts


Berita Lainnya