Bontang
Penerapan PPKM, Abdul Haris Sebut PTM Harusnya Dapat Dilaksanakan Sesuai Inmendagri
Kaltimtoday.co, Bontang - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memaksa peserta didik tidak memperoleh pembelajaran optimal, hal ini tentunya berdampak pada kemunduran akademis dan non akademis.
Melihat Kondisi tersebut, pemerintah saat ini memerlukan adanya langkah-langkah strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
Melalui rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (10/8/2021). Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menerapkan PPKM level 3 sesuai arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 tahun 2021.
Namun, Pemkot Bontang masih enggan melaksanakan PTM untuk saat ini, guna menghindari adanya kasus baru penyebaran virus mematikan tak kasat mata itu. Mengingat risiko terjadinya penularan sangat besar.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Haris turut menanggapi perkara tersebut. Menurutnya, apabila pemerintah mengacu pada inmendagri, maka PTM terbatas sudah sepatutnya dapat dilaksanakan oleh daerah dengan status wilayah PPKM level 3.
"Seharusnya PTM sudah bisa dilakukan, dalam inmendagri jelas menyebutkan bisa kategori level tiga," ujarnya saat ditemui, Kamis (12/08/2021).
Dia menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan prokes dalam skema PTM di sekolah.
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu yayasan swasta di Kota Taman itu pun berharap, Pemkot dapat mengkaji ulang penerapan PPKM level 3 yang sedang berjalan.
"Tempat keramaian kan sudah dibuka, seharusnya sekolah juga seperti itu," tutupnya.
[MM07 | NON | ADV DPRD BONTANG]
Related Posts
- Kronologi Meninggalnya Wisatawan Asal Samarinda Saat Berlibur ke Pulau Beras Basah di Bontang
- Intens Bangun Komunikasi Politik Jelang Pilkada Bontang, Aswar Merapat ke Neni Moerniaeni
- Petahana dan DPRD Terpilih Maju Pilkada Bontang, Harus Mundur atau Cuti?
- Pembatasan Jam Operasional Truk Berat di Bontang Berlaku Mulai 5-16 April 2024
- Pejabat Bontang Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, Terancam Sanksi Pidana