Bontang

Penerapan PPKM, Abdul Haris Sebut PTM Harusnya Dapat Dilaksanakan Sesuai Inmendagri

Kaltim Today
14 Agustus 2021 16:24
Penerapan PPKM, Abdul Haris Sebut PTM Harusnya Dapat Dilaksanakan Sesuai Inmendagri
Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris.

Kaltimtoday.co, Bontang - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) memaksa peserta didik tidak memperoleh pembelajaran optimal, hal ini tentunya berdampak pada kemunduran akademis dan non akademis.

Melihat Kondisi tersebut, pemerintah saat ini memerlukan adanya langkah-langkah strategis dalam mempersiapkan satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Melalui rapat evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (10/8/2021). Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang resmi menerapkan PPKM level 3 sesuai arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 tahun 2021.

Namun, Pemkot Bontang masih enggan melaksanakan PTM untuk saat ini, guna menghindari adanya kasus baru penyebaran virus mematikan tak kasat mata itu. Mengingat risiko terjadinya penularan sangat besar.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang, Abdul Haris turut menanggapi perkara tersebut. Menurutnya, apabila pemerintah mengacu pada inmendagri, maka PTM terbatas sudah sepatutnya dapat dilaksanakan oleh daerah dengan status wilayah PPKM level 3.

"Seharusnya PTM sudah bisa dilakukan, dalam inmendagri jelas menyebutkan bisa kategori level tiga," ujarnya saat ditemui, Kamis (12/08/2021).

Dia menambahkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang memiliki petunjuk teknis untuk menerapkan prokes dalam skema PTM di sekolah.

Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu yayasan swasta di Kota Taman itu pun berharap, Pemkot dapat mengkaji ulang penerapan PPKM level 3 yang sedang berjalan.

"Tempat keramaian kan sudah dibuka, seharusnya sekolah juga seperti itu," tutupnya.

[MM07 | NON | ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya