Advertorial
Pengadaan Tanah untuk Pembangunan, Pemprov Kaltim Jamin Kompensasi Adil bagi Pemilik Lahan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (BPOD) memastikan bahwa proses pengadaan tanah untuk proyek pembangunan umum tetap mengutamakan kepentingan masyarakat, terutama bagi para pemilik lahan yang terdampak proyek tersebut.
Pengadaan tanah ini dilakukan dengan prinsip memberikan kompensasi yang layak dan adil bagi pemilik lahan, sehingga mendukung kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta negara. Selain itu, proses pengadaan tanah ini juga bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum bagi para pemilik hak atas tanah yang terdampak.
Menurut Kepala BPOD Kaltim, Siti Sugiyanti, Pemprov Kaltim memiliki dua metode dalam penyediaan tanah. Pertama, pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang mencakup wilayah Kalimantan Timur dan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta wilayah penunjangnya. Kedua, pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) untuk penyediaan tanah yang mendukung pembangunan nasional.
“Pada 2022, telah ditetapkan enam lokasi untuk pengadaan tanah kepentingan umum. Kemudian, pada 2023, Gubernur Kaltim dan Kepala Otorita IKN menetapkan sebelas lokasi baru di wilayah IKN dan wilayah penunjangnya dengan total luas mencapai 1.996 hektare,” jelas Siti Sugiyanti.
Pengadaan tanah di wilayah IKN dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov Kaltim dan Otorita IKN. Hal ini disampaikan Siti Sugiyanti dalam Rapat Koordinasi Pertanahan se-Kalimantan Timur 2024 di Balikpapan, belum lama ini.
Untuk proyek pembangunan Bandara VVIP IKN dan Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B di Penajam Paser Utara (PPU), Siti menjelaskan bahwa pengadaan tanah dilakukan di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah dengan dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 31/2023.
Isu yang sering muncul dalam rapat koordinasi adalah mengenai pengadaan tanah skala kecil, yakni untuk area kurang dari lima hektare. Pengadaan skala kecil ini menjadi kewenangan bupati atau wali kota dan dapat dilakukan secara langsung atau melalui prosedur tertentu sesuai peraturan yang berlaku.
Pengadaan langsung untuk skala kecil bertujuan memaksimalkan efisiensi melalui metode seperti jual beli, hibah, tukar-menukar, atau pelepasan sukarela, tanpa memerlukan penetapan lokasi. Pemerintah kabupaten/kota berharap Pemprov Kaltim dapat menyusun panduan resmi agar pelaksanaan pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kaltim.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Kaltim Masuk 3 Besar! Inilah 10 Provinsi dengan Rata-Rata Pendapatan Freelance Tertinggi Tahun 2024
- 5 Tahun Memimpin Kaltim, Isran Noor Salurkan Ratusan Miliar untuk Bantuan Modal Usaha UMKM
- Sri Wahyuni Lepas 26 Kafilah MTQ KORPRI Kaltim untuk MTQ Nasional di Palangka Raya
- Otorita IKN Gandeng 7 Perusahaan Teknologi AS untuk Pengembangan Command Center Fase II di Nusantara
- Dispora Kaltim Gelar Pelatihan Kewirausahaan untuk Bekali Atlet Menuju Kemandirian