Opini
Pengangkatan TNI/Polri Aktif sebagai PLT Kepala Daerah 2024 Perlu Perhatikan Aturan
Oleh: Hamzar, S.H. (Wakil Ketua Umum Ikatan Alumni Hukum Tata Negara UINSI Samarinda)
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi yang kedaulatannya berada di tangan rakyat sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945. Hal ini menjadikan demokrasi sebagai alat untuk menjalankan kedaulatan tersebut serta dibutuhkan seorang pemimpin agar terciptanya kedaulatan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana yang diutarakan Joseph Schumpeter, demokrasi merupakan persiapan dalam membuat satu keputusan politik, di mana keputusan politik tersebut diambil melalui votting suara rakyat. Menurutnya, yang dapat dilakukan oleh rakyat hanya memilih para elite representative sebab mereka yang akan memberikan keputusan berdarkan nama rakyat.
Pemilihan umum untuk memilih presiden dan/atau wakil presiden serta Pemilihan Umum Kepala Daerah untuk memilih seorang gubernur saat ini selalu menjadi hal yang menarik. Rakyat Indonesia selalu antusias dalam menghadapi pesta demokrasi yang tentu tidak setiap tahun diselenggarakan ini.
Proses pemilu atau pemilukada yang panjang biasanya menyebaban konflik-konflik yang sulit untuk diakhiri, salah satunya konflik mengenai kekosongan kekuasaan saat kepala daerah sedang berada dalam proses pemilihan umum. Selama proses pemilihan seorang pemimpin, maka akan terjadi suatu kekosongan kekuasaan yang berakibat pada pemerintahan.
Hal tersebut mengharuskan Menteri Dalam Negeri untuk sigap mempersiapkan seseorang untuk menjadi Pelaksana Tugas untuk menempati jabatan tinggi negara ataupun daerah agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan.
Penunjukan anggota TNI-Polri menjadi Plt Gubernur sudah sempat terjadi beberapa kali. Penunjukan itu diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri. Wacana penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur dari TNI-Polri kembali mengemuka untuk Pilkada 2024 karena ada sejumlah kepala daerah yang akan habis masa kepemimpinannya pada 2022 dan 2023.
Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) merupakan kementerian dalam pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan dalam negeri. Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Secara umum, Kementerian Dalam Negeri memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan negara. Untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pemerintahan daerah agar efesiensi dan efektifitas, perlu ditingkatkannya perhatian terhadap aspek-aspek hubungan pemerintahan, hubungan pemerintahan pusat dan daerah harus terjalin dengan baik, khususnya pada potensi dan keanekaragaman daerah, peluang serta tantangan persaingan global yang semakin kuat menjadikan pemerintah pusat perlu memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah juga pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk terciptanya negara kesatuan yang lebih baik.
Keserentakan Pilkada yang diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, maka menjelang Pilkada Serentak 2024 akan membuat 272 daerah yang kepala daerahnya akan dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt yang di mana 101 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan 171 kepala daerah akan mengakhiri masa baktinya pada 2023. Konsekuensinya harus ditunjuk Plt yang di mana menurut aturan perundang-undangan yang akan menjabat itu adalah ASN.
Pasal 201 ayat (10) UU No 10/2016 tentang Pilkada secara tegas dinyatakan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Demikian juga dalam UU No 34/2004 tentang TNI ditegaskan, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Posisi Plt atau penjabat gubernur merupakan posisi jabatan politik yang bersifat sementara, yang dalam konvensi atau kebiasaan yang berlaku selama ini (yang juga diatur dalam Permendagri No. 76/2016) dijabat aparatur sipil negara (ASN) dalam jabatan eselon I (jabatan pimpinan tinggi utama/IA atau jabatan pimpinan tinggi madya/IB).
UU Kepolisian Negara Republik Indonesia kasus pengangkatan perwira polri aktif sebagai Plt. Gubernur memang tidak dilarang selama pengangkatan tersebut atas perintah dari Kapolri, terdapat pada Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian NRI menyatakan, bahwa yang dimaksud dengan “jabatan di luar kepolisian” adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari kapolri”.
Namun, jika membandingkan dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5/2014 Aparatur Sipil Negara terdapat aturan-aturan yang menyatakan bahwa, anggota polri yang mengisi jabatan ASN tertentu itu pada instansi pusat bukan instansi pemerintahan ataupun instansi daerah, Pasal 20 Ayat (3) UU ASN menyatakan, bahwa “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Kemudian dalam UU ASN itu pun juga disebutkan bahwa, pengisian jabatan pimpinan tinggi oleh anggota polri dapat dilakukan setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut UU ASN menyatakan, bahwa “Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanankan pada Instansi Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
Maka penulis memberikan kesimpulan bahwa, secara hukum, pengangkatan perwira Polri aktif sebagai Plt. Gubernur ini tidak sesuai aturan. Pasal 109 Ayat (2) UU ASN terdapat perintah, bahwa Polri atau TNI harus pensiun atau mengundurkan diri dari jabatan tanpa kecuali, hal ini berbeda dengan penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Kepolisian.
Berdasarkan Asas Lex Posteriori Derogate Lex Priori, UU ASN lebih dapat digunakan kekuatan hukumnya dibanding dengan UU Kepolisisan NRI. Kemudian Polri tidak dapat menjabat di Instansi Pemerintahan meskipun ia ditugaskan oleh Kapolri, sebab dalam Pasal 20 Ayat (3) UU ASN Polri atau TNI dapat menduduki jabatan di Instansi Pusat bukan Intansi Pemerintahan.
Maka penulis memberikan rekomendasi bahwa seorang perwira polri aktif yang terlibat ke dalam ranah pemerintahan, berarti juga terlibat dalam kegiatan politik praktis, sebaiknya mengundurkan diri atau pensiun. Kepercayaan masyarakat terhadap netralitasnya sebagai alat negara yang seharusnya dijaga dan dipertahankan. Apapun alasannya, menjaga kepercayaan masyarakat sangat penting.(*)
*) Opini penulis ini merupakan tanggung jawab penulis seperti tertera, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kaltimtoday.co
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.