Kaltim
Pengembalian Dana Nasabah Masih Kurang Rp 800 Juta, Begini Penjelasan Lengkap BNI Samarinda
Kaltimtoday.co, Samarinda - BNI Samarinda menjelaskan secara lengkap perihal dana nasabah, Muhammad Asan Ali, yang raib ditilap pegawai perusahaan BUMN tersebut.
Kepada awak media, Legal BNI Cabang Samarinda Agus Amri menjelaskan, dana tabungan milik Muhammad Asan Ali telah dikembalikan dalam bentuk deposito. Nominalnya sesuai dengan data yang tercatat di sistem perbankan BNI Samarinda dan telah melalui proses audit.
Secara rinci, tabungan Muhammad Asan Ali yang dikembalikan BNI Samarinda dalam bentuk deposito senilai Rp 2.354.640.418. Ditambah Rp 303.500.000 dari mantan pegawai BNI yang telah dipecat dan jadi terdakwa atas nama, Besse Dala Ekaputri.
Besse Dala Ekaputri sendiri merupakan pegawai BNI Samarinda yang mencuri dana tabungan milik Muhammad Asan Ali.
Adapun untuk pengembalian dana milik Muhammad Asan Ali sudah dibuat dalam bentuk kesepakatan melalui akta notaris pada 30 Desember 2020. Dalam kesepakatan tersebut, BNI Samarinda dan Muhammad Asan Ali menyepakati dana yang dikembalikan tersebut.
Atas kesepakatan itu, menurut Agus Amri, persoalan antara BNI Samarinda dan Muhammad Asan Ali sudah rampung.
Sementara terkait sisa dana yang diklaim Muhammad Asan Ali sebesar Rp 841.895.582, disebutkannya, menunggu keputusan pengadilan. Saat ini kasus penilapan yang dilakukan Besse Dala Ekaputri masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda.
[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]
Uang selisih itu, sebut dia, tidak tercatat di dalam sistem perbankan BNI Samarinda. Sehingga proses pergantiannya tidak bisa dilakukan.
Dugaan dia, uang tersebut digunakan Besse Dala Ekaputri, namun tidak tercatat di bank. Dana dari Muhammad Asan Ali, ada disetorkan penuh. Ada juga yang yang sama sekali tidak disetor.
BNI Samarinda, ditegaskannya, hanya mengembalikan dana yang tercatat dalam sistem dan berdasarkan audit. Pergantian dana nasabah di luar ketentuan itu justru akan jadi masalah dan temuan Otoritas Jasa Keuangan.
“BNI Samarinda tidak bisa melakukan pembayaran atau kompensasi di luar hasil audit. Pertanggungjawaban selisih ini nanti akan menjadi repot di OJK,” sebutnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Muhammad Asan Ali dari LBH Samarinsa Berani Hilarius Onesimus Moan Jong menyebut, total dana tabungan yang dimiliki Asan Ali di BNI Samarinda sebesar Rp 3,5 miliar. Dana itu berdasarkan catatan di rekening koran dan riwayat transaksi Asan Ali.
"Masih terdapat kekurangan pengembalian uang dari BNI Samarinda sebesar Rp 841.895.582," kata Hilarius Onesimus Moan Jong.
Pihaknya menegaskan, akan terus memperjuangkan sisa dana milik Muhammad Asan Ali yang ditilap pegawai BNI Samarinda, Besse Dala Ekaputri.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.