DPMPTSP BONTANG

Penggalangan Dana Harus Berizin, DPM-PTSP Minta Penyelenggara Patuhi Regulasi

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 03 November 2025 14:18
Penggalangan Dana Harus Berizin, DPM-PTSP Minta Penyelenggara Patuhi Regulasi
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur. (Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Bontang - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang mengingatkan bahwa setiap bentuk penggalangan dana dari masyarakat harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Kebijakan ini diperlukan untuk memastikan prosesnya berlangsung transparan, legal, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala DPM-PTSP Bontang, Aspiannur menyampaikan bahwa pengumpulan dana publik, baik atas nama individu maupun lembaga, tidak bisa dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan bahwa izin merupakan instrumen penting agar kegiatan penggalangan dana tidak disalahgunakan atau merugikan donatur.

“Itu wajib. Siapa pun yang ingin mengumpulkan dana publik harus mengurus izin,” ujar Aspiannur saat ditemui di kantornya.

Ia menjelaskan, sebelum izin dikeluarkan, pemohon harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial. Setelahnya barulah DPM-PTSP dapat menerbitkan izin resmi dengan durasi tertentu, bukan berlaku permanen. Pemohon juga wajib menjelaskan tujuan kegiatan, sasaran penerima manfaat, serta rencana penggunaan dana.

Menurutnya, regulasi juga mengatur bahwa maksimal 10 persen dana yang terkumpul boleh digunakan untuk operasional penyelenggara, sementara sisanya harus disalurkan sesuai tujuan awal. Setelah kegiatan selesai, penyelenggara diwajibkan membuat laporan kepada Dinas Sosial.

“Dalam laporan itu harus jelas total dana yang terkumpul, penggunaan untuk operasional, dan penyalurannya. Kalau tidak ada laporan, rekomendasi berikutnya bisa tidak diberikan,” kata Aspiannur.

Ia menambahkan bahwa pemerintah siap memberikan pendampingan kepada pihak yang ingin mengurus izin agar prosesnya mudah dan sesuai aturan.

“Semua ini dilakukan agar ada kepastian dan rasa aman bagi publik. Jangan sampai muncul ketidakpercayaan karena penggalangan dana dilakukan tanpa dasar yang jelas,” tutupnya.

[ADV DPMPTSP BONTANG]



Berita Lainnya