Headline

Penggusuran di RT 28 Pasar Segiri, Pengamat: Mestinya Pemkot Samarinda Siapkan Rusun

Kaltim Today
08 Juli 2020 09:29
Penggusuran di RT 28 Pasar Segiri, Pengamat: Mestinya Pemkot Samarinda Siapkan Rusun
Pengamat Tata Kota, Farid Nurrahman.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemkot Samarinda melakukan penggusuran bangunan di RT 28 Pasar Segiri demi normalisasi Sungai Karang Mumus (SKM). Hal tersebut ditujukan agar permasalahn Samarinda, yaitu banjir dapat teratasi.

Namun, penggusuran yang dilakukan Pemkot Samarinda di kawasan tersebut dinilai terlalu arogan bahkan sewenang-wenang. Warga tidak mendapat ganti rugi yang layak atau tanpa tempat relokasi.

Pengamat Tata Kota Farid Nurrahman mengatakan, penertiban bangunan di bantaran SKM segmen Pasar Segiri sah dilakukan berdasarkan undang-undang. Sebab, kawasan tersebut memang merupakan kawasan hijau. Siapa pun dilarang mendirikan bangunan di sempadan sungai.

Namun, dalam melakukan penggusuran, pemkot mestinya memperhatikan aspek manusiawi. Harus dilakukan sosialisasi, mediasi, dan tidak terburu-buru dalam melakukan penggusuran.

"Apalagi warga digusur begitu saja tanpa tempat relokasi, jelas ditolak," ucap Farid.

Sebelum menggusur, Farid menyebut, mestinya pemkot menyiapkan tempat relokasi. Bisa berupa rumah susun seperti di DKI Jakarta.

Rumah susun itu bisa menjadi tempat tinggal sementara bagi warga hingga mereka bisa membeli rumah sendiri. Jadi tidak dibiarkan terlantar setelah rumah yang ditinggali puluhan tahun digusur pemerintah.

Alumnus University of Greenwich London itu juga menyampaikan, akar masalah banjir di Samarinda sangat kompleks. Solusinya bukan hanya sekadar normalisasi SKM, apalagi segmen Pasar Segiri.

"Anak sungai dari SKM banyak kondisinya yang memprihatinkan. Belum lagi pembukaan lahan yang begitu masif untuk perumahan dan pertambangan batu bara. Daerah-daerah yang menjadi resapan air diberikan izin mendirikan bangunan. Tapi warga di bantaran sungai justru jadi kambing hitam," pungkasnya.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya