Bontang

Pengusaha Gaji Karyawan di Bawah UMK, Siap-Siap Penjara 4 Tahun dan Denda Rp400 Juta!

Kaltim Today
23 Desember 2022 19:12
Pengusaha Gaji Karyawan di Bawah UMK, Siap-Siap Penjara 4 Tahun dan Denda Rp400 Juta!

Kaltimtoday.co, Bontang - Sejumlah perusahaan yang berada di Bontang menghadiri sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) 2023 yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Rabu (21/12/2022).

Kenaikan UMK Bontang 2023 mencapai Rp 3.419.108. Atau naik 5,69 persen, atau setara dengan Rp 192.621.

Dengan demikian, Disnaker Bontang meminta 760 perusahaan yang berada di Kota Taman untuk menerapkan UMK pada Januari 2023 mendatang.

Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak taat.

Tidak tanggung-tanggung, ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda Rp 400 juta akan didapat bagi perusahaan yang ketahuan menggaji karyawan di bawah UMK.

"Mereka bisa dipidana dan denda kalau ketahuan menggaji di bawah UMK," katanya.

Proses itu nantinya akan dilakukan dalam gugatan hubungan industrial. Pada prinsipnya Disnaker Bontang terlebih dahulu harus melewati prosesnya.

Seperti menerima aduan pekerja, menindaklanjutinya kepada perusahaan yang bersangkutan, kemudian akan ada mediasi.

Tetapi jika tidak ada titik temu, perusahaan akan diberikan surat teguran pertama hingga ketiga. Makanya, dari sosialisasi ini penting disampaikan secara terbuka.

"Kami akan proses. Sejauh ini pada 2021 kemarin misalnya Disnaker aktif menindaklanjuti laporan. Namun, tidak ditemukan perusahaan yang nakal," ucapnya.

Kendati demikian, Disnaker Bontang juga menampung masukan dari para pengusaha. Misalnya di bidang perhotelan, mereka harus mengukur pemasukan setiap bulan dan menggaji karyawan sesuai dengan perhitungan yang matang.

Safa Muha juga mengerti dengan kondisi tersebut, pihak pengusaha juga harus menjelaskan kepada para pekerjanya agar tidak terjadi mis komunikasi.

"Kalau perusahaan yang sudah menggaji di atas UMK tidak boleh dikurangi. Karena itu pelanggaran. Tetapi jumlah UMK tidak berlaku bagi pelaku UMKM," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua FSKEP Bontang Supriyadi ikut memberikan tanggapan. Dia berharap, perusahaan bisa menerapkan nilai UMK yang baru.

Apalagi, ketetapan itu sudah berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Bontang. Baik dari pekerja maupun pengusaha.

"Kami sebagai serikat buruh tentu selalu pro aktif melakukan diskusi kepada anggota pekerja. Jadi perusahaan juga harus menghargai hasil ketetapan UMK baru," lugasnya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya