Bontang
Pengusaha Gaji Karyawan di Bawah UMK, Siap-Siap Penjara 4 Tahun dan Denda Rp400 Juta!
Kaltimtoday.co, Bontang - Sejumlah perusahaan yang berada di Bontang menghadiri sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) 2023 yang digelar oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Rabu (21/12/2022).
Kenaikan UMK Bontang 2023 mencapai Rp 3.419.108. Atau naik 5,69 persen, atau setara dengan Rp 192.621.
Dengan demikian, Disnaker Bontang meminta 760 perusahaan yang berada di Kota Taman untuk menerapkan UMK pada Januari 2023 mendatang.
Kepala Disnaker Bontang Abdu Safa Muha mengatakan, ada konsekuensi bagi perusahaan yang tidak taat.
Tidak tanggung-tanggung, ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda Rp 400 juta akan didapat bagi perusahaan yang ketahuan menggaji karyawan di bawah UMK.
"Mereka bisa dipidana dan denda kalau ketahuan menggaji di bawah UMK," katanya.
Proses itu nantinya akan dilakukan dalam gugatan hubungan industrial. Pada prinsipnya Disnaker Bontang terlebih dahulu harus melewati prosesnya.
Seperti menerima aduan pekerja, menindaklanjutinya kepada perusahaan yang bersangkutan, kemudian akan ada mediasi.