Entertainment

Penipuan Tiket Konser Coldplay Telan Kerugian Hingga 183 Juta, BSN Bakal Buat Standarisasi untuk Promotor Musik

Diah Putri — Kaltim Today 25 Mei 2023 13:25
Penipuan Tiket Konser Coldplay Telan Kerugian Hingga 183 Juta, BSN Bakal Buat Standarisasi untuk Promotor Musik
Suasana Konser Coldplay. (Sumber: Instagram/coldplay)

Kaltimtoday.co - Ramainya penipuan tiket konser Coldplay belakangan ini turut menarik perhatian Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang berencana membuat standarisasi untuk para promotor dalam menggelar konser.

Kepala Badan Standar Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad mengatakan, pihaknya menyadari besarnya antusias masyarakat terhadap band asal Inggris yang akan manggung pada Novembe tersebut membuat banyak oknum memanfaatkan keuntungan pribadi secara ilegal. 

“Baru ada kebutuhan dari masyarakat dan stakeholder, sebab itu perlu adanya standar manajemen event dari penyelenggaraan event di Indonesia,” ungkap Kukuh pada Kamis (25/5/2023), disadur dari Suara.com

Untuk itu, pihaknya berencana membuat Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi promotor acara dan konser musik. Penetapan standar ini sudah termasuk penjulan tiket guna meminimalisir adanya kecurangan dan tindak kriminal. 

"Kan harusnya bisa disertifikasi, kita sedang membicarakan itu kemungkinan dengan Kementerian Parekraf untuk penyelenggaraan umum Parekraf. Kalau di bidang olahraga, ke Kemenpora," ujarnya. 

Rencana ini masih dalam tahap pembahasan dan akan melibatkan Kementerian terkait hingga para promotor. Ia harap dengan adanya standarisasi, penyelenggaraan event pariwisata dan kreatif di Indonesia dapat berjalan dengan aman.

“Tugas kami adalah mendukung kementerian, mereka memiliki aturan hukum di dalamnya dan mereka membutuhkan kepastian tentang standar, itu yang akan kami bantu,” tambahnya.

Dilansir dari Suara.com, diketahui ada sebanyak 60 korban melaporkan kasus penipuan dengan modus Jasa Titip (Jastip) tiket konser ke Coldplay. Kejadian tersebut dilaporkan pada Jumat (19/5/2023) dan dijadwalkan Selasa (23/5/2023) untuk pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). 

"Hari ini kita diagendakan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait laporan kami pada Jumat terkait dugaan tindak pidana penipuan," kata Zainul Arifin, kuasa hukum korban pada Selasa (23/5/2023).

Zainul mengatakan jika penipuan tersebut dilakukan melalui media sosial yang membuat jumlah korban cukup banyak di berbagai wilayah Indonesia.

Ia juga mengungkapkan, kerugian yang dialami para korban sangat besar mencapai Rp183 juta. Jumlah tersebut merupakan akumulasi kerugian dari 60 korban. 

Jumlah korban sebelumnya hanya 14 orang, namun dalam beberapa hari jumlah korban bertambah menjadi 60 orang. 



Berita Lainnya