Kaltim

Pensiunan Pupuk Kaltim Desak Menteri BUMN Pulihkan Hak Pensiun Seumur Hidup

Suara Network — Kaltim Today 10 Desember 2024 19:27
Pensiunan Pupuk Kaltim Desak Menteri BUMN Pulihkan Hak Pensiun Seumur Hidup
Pabrik Pupuk Kaltim di Bontang. (sumber: www.pupukkaltim.com)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Perkumpulan Pensiunan Pupuk Kaltim (PP-PKT) menyampaikan kekecewaan terhadap manajemen PT Pupuk Kaltim yang dinilai mengabaikan hak pensiun seumur hidup mereka. Ketua Umum PP-PKT, Bowo Kutohadi, mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk segera bertindak guna memulihkan manfaat pensiun yang menjadi hak para pensiunan.

“Jangan biarkan hak pensiunan yang telah bekerja keras demi bangsa ini diinjak-injak. Menteri BUMN harus bertanggung jawab memastikan hak-hak kami dipenuhi tanpa penundaan lagi,” tegas Bowo, Selasa, (10/12/2024).

Bowo menyatakan bahwa dana pensiun yang menjadi hak para pensiunan berasal dari iuran yang mereka setorkan selama lebih dari 30 tahun masa kerja. Ia menekankan bahwa perjuangan pensiunan bukan sekadar meminta bantuan, tetapi untuk memperoleh keadilan.

“Kami menuntut manfaat pensiun seumur hidup yang berasal dari uang kami sendiri. Kami tidak ngemis-ngemis! Jangan jadikan kami korban kebijakan yang tidak berpihak kepada pensiunan,” ujarnya.

Permasalahan ini bermula pada 2019 ketika kebijakan restrukturisasi polis Jiwasraya diterapkan untuk mengatasi krisis keuangan di perusahaan tersebut. Kebijakan ini, yang didukung oleh Surat Menteri BUMN No. S-214/MBU/03/2021, menginstruksikan BUMN untuk mendukung restrukturisasi polis korporasi Asuransi Jiwasraya.

Namun, menurut Bowo, surat tersebut tidak ditindaklanjuti dengan benar oleh Direksi Pupuk Indonesia saat itu. Sebagai gantinya, Dirut Pupuk Indonesia, Bakir Pasaman, mengeluarkan Surat No. 04806/A/HK/A23/ET/2021 yang meminta anak perusahaan untuk menunggu kajian dari Jamdatun Kejaksaan Agung RI sebelum melaksanakan instruksi menteri.

Bowo menegaskan bahwa manajemen PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim telah lalai dalam memenuhi hak pensiun seumur hidup. Hal ini, menurutnya, menyebabkan para pensiunan terdzolimi dan kehilangan manfaat pensiun yang seharusnya mereka terima.

“Pak Menteri, kami terdzolimi. Jangan biarkan kami menjadi korban kebijakan yang tidak bertanggung jawab. Anda memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memastikan hak kami dipenuhi,” imbuhnya.

PP-PKT mendesak Menteri Erick Thohir untuk segera menindak manajemen PT Pupuk Indonesia dan PT Pupuk Kaltim agar hak-hak para pensiunan dapat segera dipulihkan.

“Kami hanya ingin keadilan. Hak kami adalah hak yang sah, dan kami tidak akan berhenti berjuang sampai hak ini terpenuhi,” pungkas Bowo.

[TOS]



Berita Lainnya