Samarinda
Pentingnya Konsultasi Publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam Upaya Tata Kelola Daerah
Kaltimtoday.co, Samarinda - Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) merupakan dokumen wajib dalam hal persepsi tata lingkungan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) menjadi sebuah Perda.
Oleh karenanya, konsultasi publik dalam penyempurnaan kajian setiap daerah sangat diperlukan agar tak salah tata kedepannya.
"Ini dilakukan, karena setiap proses penyusunan tata ruang baik RTRW maupun RDTR, itu wajib dilakukan penyusunan KLHS," jelas Kepala Seksi Inventarisasi, RPPLH dan KLHS Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Basuni.
"Diharapkan KLHS ini bisa memperbaiki atau menyempurnakan penyusunan ruang dari sisi lingkungan," imbuhnya ditemui usai Konsultasi Publik ke-2, Rabu, 11 Desember 2019 lalu.
Dari konsultasi publik ke-2 yang turut mengundang berbagai stakeholder ini, diharapkan dapat menimbulkan isu pembangunan lingkungan jangka panjang di tiap daerah.
"Dari isu yang ada di tiap daerah di Samarinda, kemudian dilakukan kajian dan penilaian melalui Pokja, sehingga muncul isu prioritas," sebut Basuni.
Isu prioritas, lanjutnya, merupakan isu lingkungan yang mempunyai dampak luas serta berakibat lama di wilayah Samarinda. Selanjutnya, akan disusun Kebijakan Rencana Program (KRP) yang disusun oleh PUPR dalam RDTR atau RTRW.
"KRP itu semisal, pola ruang dan struktur ruang. Mau dijadikan seperti apa wilayah Samarinda kedepan," ucapnya.
Kemudian, akan terlihat, pola dan struktur ruang yang menimbulkan dampak atau resiko terhadap lingkungan.
"Kami akan identifikasi, kami sandingkan dengan isu dan 6 parameter KLHS. Mana yang berdampak, kemudian kami kaji, apa alternatifnya," tutup Basuni.
[IAN | RWT | ADV]