Samarinda

Pentingnya Pengelolaan Limbah B3, 7 Poin Ini Wajib Dipenuhi Sektor Usaha

Kaltim Today
27 November 2019 20:05
Pentingnya Pengelolaan Limbah B3, 7 Poin Ini Wajib Dipenuhi Sektor Usaha
Kasi Pencemaran Lingkungan, Sukisman (Foto: dza/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Mengingat pentingnya Pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3), DLH Samarinda wajibkan sektor usaha laporkan hasil perbaikan di area penyimpanan air limbah B3.

Kasi Pencemaran Lingkungan Sukisman menuturkan, laporan tersebut penting untuk memastikan area di sekitaran sektor usaha menjadi aman.

"Usai DLH memberi pembinaan kepada sektor usaha, maka pihak sektor usaha wajib melaporkan temuan terkait pengelolaan limbah B3," ujarnya.

Sukisman menambahkan, setidaknya ada tujuh poin penting yang harus dipenuhi.

Tujuh poin tersebut meliputi, memasang papan informasi pembuangan air limbah, memasang monitoring kualitas air limbah harian, membuat tanggap darurat pengelolaan air limbah, membuat SOP pengelolaan air limbah, memasang papan titik penataan, melakukan pengujian air limbah, dan pengurasan instalasi pengelolaan air limbag (IPAL).

Dia berharap, dengan pembinaan yang dilakukan DLH kepada sektor usaha dapat menjadikan lingkungan kian sehat dan terawat.

Untuk diketahui, DLH Samarinda terus memberikan pembinaan kepada sektor usaha. Hingga saat ini, sebanyak 80 sektor usaha telah mendapatkan pembinaan.

Adapun sektor usaha yang dimaksud adalah jenis usaha yang telah berbadan hukum, seperti hotel, rumah makan, industri, tambang, dan bengkel.

[BID | RWT | ADV]



Berita Lainnya