PPU

Penyelidikan Terus Berlanjut, KPK Panggil Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Terkait Kasus Korupsi AGM

Kaltim Today
22 Februari 2022 09:19
Penyelidikan Terus Berlanjut, KPK Panggil Kasubbag Pengadaan Barang dan Jasa Terkait Kasus Korupsi AGM
Bupati PPU, Abdul Gafur Mas'ud (kiri) bersama ASN dan pihak swasta dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman dan penahanan tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/1/2022). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Kaltimtoday.co, Penajam - KPK terus melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) non aktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). KPK telah memanggil beberapa saksi, mulai dari pejabat hingga pengusaha. Terbaru, KPK turut memanggil Kepala Subbagian (Kasubbag) Pengadaan Barang dan Jasa Bagian Unit Layanan Pengadaan PPU, Utara Abdul Halim.

"Hari ini, Abdul Halim diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari Suara.com, Senin (21/2/22).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AGM merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU. Selain AGM, sudah ada 5 nama lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Mereka adalah Plt Sekda PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. Lalu, satu orang pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.

KPK menjelaskan, pada 2021 PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU. Nilai kontrak proyek itu adalah sekitar Rp112 miliar.

Tersangka AGM diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.

Selain itu, Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, seperti izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.

KPK juga menduga tersangka AGM telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya