Nasional
KPK Dalami Peran Eks Menaker Ida Fauziyah dalam Dugaan Korupsi TKA

Jakarta, Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya masih fokus pada analisis dan pendalaman informasi dari para saksi yang sudah diperiksa, termasuk mantan pejabat di bawah kepemimpinan Ida Fauziyah.
"Untuk saat ini, kami masih mendalami seluruh keterangan yang disampaikan para saksi. Pemeriksaan terhadap pihak lain, termasuk mantan menteri, akan kami sesuaikan dengan kebutuhan penyidikan," jelas Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).
Menurut Budi, setiap pihak yang dinilai relevan dalam perkara ini berpeluang untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Menaker jika diperlukan oleh tim penyidik.
Salah satu saksi kunci, Suhartono, yang menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker pada 2020–2023, turut diperiksa terkait perkara ini. Ia membenarkan bahwa urusan TKA termasuk dalam agenda rapat pimpinan yang rutin dilaporkannya kepada Ida Fauziyah.
“Setiap rapim selalu ada laporan, termasuk soal tenaga kerja asing,” ungkap Suhartono usai pemeriksaan, Senin (2/6/2025).
Namun demikian, Suhartono menyebut bahwa pelaksanaan teknis di lapangan dilakukan oleh tim khusus. “Bukan tidak ada kaitannya, tapi pelaksanaan operasional dijalankan oleh pihak yang memiliki tugas masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa koordinasi dengan Ida Fauziyah lebih difokuskan pada reformasi birokrasi, digitalisasi sistem pelayanan, dan pembenahan struktur kepegawaian.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi penting yang berkaitan dengan kasus ini, termasuk dua kantor agen pengurusan TKA dan rumah milik aparatur sipil negara di Kemenaker. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp 300 juta serta sejumlah dokumen penting terkait aliran dana pemerasan.
Tak hanya itu, 13 kendaraan yang terdiri dari 11 mobil dan 2 motor juga diamankan dari delapan lokasi berbeda, termasuk kantor Kemenaker dan sejumlah rumah pribadi. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pemerasan dilakukan secara sistematis dan melibatkan banyak pihak.
KPK mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi pada periode 2020 hingga 2023, dan mulai diselidiki sejak Juni 2024 setelah menerima laporan dari masyarakat. Pada Mei 2025, lembaga antirasuah tersebut menetapkan delapan orang tersangka, meskipun hingga kini identitas serta peran masing-masing tersangka belum dipublikasikan.
KPK memastikan akan terus menggali informasi dari para saksi dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi terkait pengurusan izin dan penempatan TKA.
Meski belum ada kepastian terkait pemeriksaan langsung terhadap Ida Fauziyah, KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara.
“Semua informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti. Kami bekerja berbasis bukti dan fakta, jadi publik harap bersabar,” tutup Budi Prasetyo.
[RWT]
Related Posts
- Peringatan Hari Lingkungan Hidup di PPU, DLH Gandeng Perusahaan untuk Aksi Bersih
- Stok Bapokting Jelang Iduladha Aman, DPTPH Kaltim Ajak Masyarakat Hindari Panic Buying
- Menjaga Wajah Kota: Peran Landmark Alam dalam Identitas dan Mitigasi Konservasi Lingkungan
- Dinas ESDM Kaltim Selidiki Penyebab Longsor Desa Batuah KM 28, Faktor Alam atau Tambang
- Pameran UP2K HKG PKK Kukar, Ajang Promosi dan Tukar Inovasi Antar Kecamatan