Nasional

Pungli PPDB Masih Capai 28 Persen, KPK Desak Kepala Daerah Segera Bertindak

Network — Kaltim Today 14 Juni 2025 09:05
Pungli PPDB Masih Capai 28 Persen, KPK Desak Kepala Daerah Segera Bertindak
Ilustrasi. (Dok. Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak kepala daerah di Indonesia segera turun tangan demi mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan penerimaan mahasiswa. Hal ini menyusul temuan KPK yang menunjukkan masih terjadi pungli pada PPDB di tingkat SD, SMP, dan SMA, mencapai 28 persen berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut masalah pungli pada PPDB masih menjadi masalah yang perlu diberantas.

“Kami menemukan dan mengidentifikasi masih terjadi praktik-praktik pungli dan gratifikasi di proses PPDB. Hal ini menjadi alarm penting bagi kepala daerah untuk segera bertindak demi mencegah tindak pidana korupsi di sektor pendidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).

Budi juga menuturkan, terjadi peningkatan pungli PPDB dari 24,65 persen pada SPI 2023 menjadi 28 persen pada SPI 2024. Sementara pada SPI 2023, praktik korupsi juga terjadi di perguruan tinggi, mencapai 51,32 persen.

“Ini menjadi masalah yang perlu segera diberantas. Karena proses PPDB tengah berjalan pada Juni-Juli, KPK mendorong kepala daerah segera menerbitkan peraturan atau surat edaran yang berguna demi mencegah pungli dan gratifikasi pada PPDB 2025-2026," jelas Budi.

Selain itu, KPK juga meminta diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Penetapan Wilayah Zonasi dan Daya Tampung, SK Pengumuman Penerimaan, dan SK Pengumuman Peserta Didik Baru. Langkah tersebut dianggap penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses PPDB.

Budi menegaskan, KPK terus memberikan dukungan, pendampingan, dan pengawasan apabila terjadi masalah, baik dari aspek regulasi pemerintah daerah, proses teknis di sekolah, hingga perguruan tinggi. Hal ini demi memastikan PPDB berjalan adil, transparan, dan bebas dari pungli.

[RWT] 



Berita Lainnya