Nasional
Perhatian! LPG Tabung 3 Kg Hanya Bisa Dibeli Pengguna Terdaftar Per 1 Januari 2024: Berikut Tujuan dan Cara Daftar
Kaltimtoday.co - Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG Tabung 3 Kg hanya tersedia bagi pengguna LPG tertentu yang telah terdaftar. Untuk pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar atau ingin memeriksa status pengguna, diharuskan melakukan pendaftaran atau pengecekan data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Tujuan Pengguna LPG Tabung 3 Kg Wajib Mendaftarkan Diri
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk menyelenggarakan distribusi LPG Tabung 3 Kg secara tepat sasaran. Tujuan kebijakan ini adalah agar subsidi yang terus meningkat dapat diberikan sepenuhnya kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan atau yang sesuai sasaran.
Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg harus dilakukan dengan tepat sasaran, mengingat LPG Tabung 3 Kg termasuk barang penting sesuai Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Sasaran pengguna LPG Tabung 3 Kg melibatkan rumah tangga untuk keperluan memasak, usaha mikro, nelayan, dan petani sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.
Cara Daftar Pengguna LPG Tabung 3 Kg
Tutuka Ariadji selaku Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Ia menegaskan bahwa proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Pendaftaran dapat dilakukan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di sub penyalur/pangkalan.
Apakah Data Pribadi yang Diberikan ke Petugas akan Terjamin Aman?
Masyarakat tidak perlu khawatir tentang keamanan data pribadi karena Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin perlindungan data konsumen LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Progress Pendataan Masyarakat Sasaran Pengguna LPG Tabung 3 Kg
Hingga November 2023, sekitar 27,8 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui aplikasi merchant Pertamina di sub penyalur/pangkalan. Untuk memaksimalkan proses pendataan, Pemerintah mendorong pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdaftar untuk segera mendaftar.
Pendataan ini dimulai pada 1 Maret - 31 Desember 2023. Tutuka menjelaskan bahwa pendataan ini merupakan langkah awal dalam proses transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg berbasis target penerima (by name by address) dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap, sesuai dengan Nota Keuangan Tahun 2023.
Petunjuk Teknis dan Aturan Pelaksanaan Transformasi Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran
Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam menerapkan transformasi distribusi LPG Tabung 3 Kg yang tepat sasaran.
[Kontributor : Gilang Satria Pratama | Editor : Diah Putri]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pengisian BBM Sering Antre, Pemkot Balikpapan Dukung Pertamina Tambah SPBU
- Pertamina Perbarui Jaringan Pipa Bawah Laut untuk Optimalkan Produksi Minyak
- Proses dan Cara Daftar Pantarlih Pilkada 2024
- Profil Bagaskara Ikhlasulla Arif, Sosok Keponakan Jokowi yang Kini Jadi Manajer Baru Pertamina
- Limbah Pertamina Sempat Cemari Permukiman Warga, Sabaruddin: DLH Wajib Beri Sanksi!