Nasional
Periksa Cak Imin di Tahun Politik, Ketua KPK: Ini Proses Hukum
Kaltimtoday.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012. Pemeriksaan ini menjadi sorotan, terutama dalam konteks tahun politik.
Firli Bahuri menegaskan bahwa, pemeriksaan terhadap Cak Imin adalah bagian dari proses hukum yang dijalankan oleh KPK. Dia mengatakan, KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pelaksanaan tugasnya, tidak terpengaruh oleh kekuasaan mana pun.
"Yang dikerjakan KPK adalah proses hukum. Lembaga KPK ada lembaga negara yang independen dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun," kata Firli lewat keterangannya, Kamis (7/9/2023).
Firli juga menegaskan bahwa KPK beroperasi sesuai dengan tugas dan wewenangnya, serta selalu mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.
"KPK tidak bekerja dengan kemungkinan, tapi kami bekerja dengan prinsip asas hukum acara pidana. Dan KPK menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," tambahnya.
Selama pemeriksaan, penyidik KPK akan mencari informasi yang relevan dari Cak Imin terkait dugaan korupsi di Kemnaker pada masa jabatannya sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi periode 2009-2014. Kasus korupsi tersebut berhubungan dengan pengadaan perangkat lunak atau software sistem, serta komputer untuk perlindungan TKI. Akibatnya, sistem tersebut tidak berfungsi dengan baik, dan komputer hanya dapat digunakan untuk keperluan mengetik.
Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Reyna Usman, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Bali, yang juga mantan dirjen di Kemnaker.
Kasus korupsi ini berlangsung pada tahun 2012, ketika Cak Imin menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi. Proses pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka di Kemnakertrans pada saat itu.
[RWT]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Pakar Hukum Kritik Putusan PK Mardani Maming, Desak MA Ikuti Konstitusi
- Kasus Mardani H. Maming: Pakar Hukum Desak Peninjauan Kembali Demi Keadilan
- Tersandung Kasus Izin Impor Gula, Berikut Jadwal Sidang Pertama Praperadilan Tom Lembong
- Aktivis Anti Korupsi dan Pakar Hukum Tegaskan Mardani H Maming Bukan Koruptor
- Sepak Terjang Mardani Maming: Dari Sosok Dermawan di Tanah Bumbu hingga Jadi Pemimpin Nasional Berpengaruh