Samarinda

Perjelas Aturan Insentif dan TPP, Guru Ikut Pemkot Samarinda ke Kemendagri dan Kemendikbudristek

Kaltim Today
12 Oktober 2022 11:23
Perjelas Aturan Insentif dan TPP, Guru Ikut Pemkot Samarinda ke Kemendagri dan Kemendikbudristek

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sesuai rencana, perwakilan guru dari Samarinda akhirnya berangkat ke Jakarta bersama Pemkot Samarinda untuk membicarakan soal tunjangan guru yang belakangan ramai jadi perbincangan.

Setelah menggelar aksi di Balai Kota pada 3 Oktober 2022, Wali Kota Samarinda Andi Harun pun menawarkan 5 perwakilan guru untuk menyambangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Salah satu perwakilan dari Forum Peduli Guru Samarinda, Jati mengungkapkan, 5 perwakilan guru sudah berangkat ke Jakarta sejak 10 Oktober 2022. Perwakilan dari Forum Peduli Guru Samarinda sebanyak ada 3 orang. Sementara 2 lainnya merupakan perwakilan dari PGRI Samarinda.

"Secara prinsip, akan mewakili tuntutan teman-teman guru. Tinggal bagaimana nanti di sana menyesuaikan pembahasan aturannya," jelas Jati.

Berdasarkan informasi dari perwakilan guru yang datang ke Jakarta, Selasa ini akan mengunjungi Kemendikbud. Kemudian Rabu, akan bertemu dengan Kemendagri. Kamis, rencananya para guru akan kembali ke Samarinda.

"Teman-teman akan ke Kemendikbud terkait Surat Edaran (SE) dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 6909/B/GT.01.01/2022, biar bisa lebih ditafsirkan secara jelas oleh Dirjen GTK," lanjutnya.

Pihaknya juga berharap, Ditjen GTK bisa menjelaskan soal Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4/2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.

Sebab mengacu pada peraturan tersebut, Pemkot Samarinda beralasan bahwa guru ASN yang telah menerima tunjangan profesi guru (TPG) tak bisa mendapatkan tambahan penghasilan apapun bentuknya. Di Bab 4 pasal 10 ayat 1 berbunyi guru ASN di daerah diberikan tambahan penghasilan setiap bulan. Lalu pada ayat 2 berbunyi, tambahan penghasilan yang dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk guru ASN di daerah yang belum menerima TPG.

"Di Kemendikbud nanti akan langsung menemui Dirjen GTK, Ibu Nunuk Suryani. Kami berharap, teman-teman guru tetap didampingi oleh Kemendikbud ketika bertemu Kemendagri. Sebab ini kan sinkronisasi antara aturan Kemendikbud dan Kemendagri," jelas Jati lagi.

Jati menyebut, isu yang akan menjadi fokus para perwakilan guru adalah mengenai guru ASN yang tak mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) karena sudah menerima TPG. Urusan ini diharapkan bisa selesai dengan jelas. Sebab mengacu pada SE dari Dirjen GTK, fokus masalahnya adalah soal guru ASN yang telah mengantongi sertifikasi guru.

"Kalau memang aturan TPP ini bisa diakomodir dan itu memang haknya dan tidak ada larangan bagi guru yang sudah terima TPG dan tamsil bisa menerima TPP, maka secara tidak langsung, insentif juga berhak diterima oleh guru-guru yang lain," bebernya.

Jati berharap, akan ada perubahan aturan di mana insentif bagi guru ASN menjadi TPP dan guru-guru yang lain tetap menerima haknya yakni insentif yang sesuai dengan aturan pemkot.

Jati berharap ada sinkronisasi penafsiran dari aturan Kemendagri dan Kemendikbud sehingga bisa memperjelas apakah Perwali Nomor 5/2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah bisa direvisi atau tidak. Sebab pada pasal 9 di perwali tersebut, disebutkan bahwa TPP tidak diberikan kepada pegawai yang menjabat sebagai guru atau pengawas sekolah.

[YMD | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya