Nasional

Perppu Cipta Kerja Banjir Kritikan, Yasonna Laoly: Itu Biasa

Kaltim Today
04 Januari 2023 15:02
Perppu Cipta Kerja Banjir Kritikan, Yasonna Laoly: Itu Biasa
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.

Kaltimtoday.co - Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang baru saja diterbitkan Presiden Jokowi mendapat kritikan dari berbagai kalangan. Hal tersebut lantaran Perppu Cipta Kerja dinilai memuat aturan-aturan yang dapat merugikan buruh.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengakui bahwa Perppu Cipta Kerja memang tidak sepenuhnya memuaskan masyarakat.

"Bahwa tentunya tidak bisa 100 persen semua memuaskan masyarakat. Pasti ada perspektif berbeda-berbeda," kata Yasonna.

Menurutnya, banyaknya kritikan dari berbagai pihak atas terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah suatu yang lumrah.

"Biasa lah. Kritik itu normal," ujarnya.

Namun dia memastikan, Perppu Cipta Kerja pengganti Undang-Undang Cipta Kerja yang disebut Mahkamah Konstitusi, inkonstitusional dibuat dengan mendengarkan aspirasi masyarakat.

"Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi kami sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholder yang ada," kata Yasonna.

"Jadi sudah kami, ada masukan, ada perubahan terutama di tenagab kerjaan ya. Ini sudah kami tampung dengan baik," imbuhnya.

Presiden Jokowi resmi mengeluarkan Perppu pengganti Undang-Undang Cipta Kerja. Kebijakan Jokowi itu mendapat kritik dari berbagai pihak, karena dinilai menggugurkan putusan MK yang sebelumnya menyebut undang-undang tersebut inkonstitusional.

Jokowi berdalih Perppu Cipta Kerja harus dikeluarkannya karena berkaitan dengan kondisi perekonomian global yang akan berdampak ke Indonesia. Perppu Cipta Kerja disebutnya sebagai langkah antisipasi.

"Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor baik dalam maupun luar (negeri)," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022) lalu.

Kepala Negara menekankan bahwa Indonesia dalam posisi waspada akan adanya ketidakpastian global pada 2023. Bahkan untuk saat ini ada 14 negara yang sudah menjadi pasien IMF dan masih ada negara lainnya yang tengah mengantre untuk turut menjadi pasien.

"Itu yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu karena itu untuk memberikan kepastian hukum," tuturnya.

[RWT | SR]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya