PPU

Pertengahan November, DPRD PPU Targetkan APBD 2023 Disahkan

Kaltim Today
07 November 2022 17:48
Pertengahan November, DPRD PPU Targetkan APBD 2023 Disahkan
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor.

Kaltimtoday.co, PPU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (PPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menargetkan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, pertengahan November ini.

Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor mengatakan, pengesahan APBD tahun 2023 dilaksanakan paling lambat akhir November tahun ini. Namun, pihaknya berharap bisa dilakukan lebih cepat.

“Target 15 November pengesahan, nilainya pun diperkirakan mengalami penambahan,” kata ujar Syahrudin, Senin (7/11/22).

Besaran APBD 2023 diproyeksikan mengalami kenaikan. Dari Rp 1,180 triliun pada saat rancangan APBD menjadi Rp 1,8 triliun. Naiknya nilai APBD bersumber dari meningkatnya dana bagi hasil (DBH) imbas kenaikan harga minyak dan batu bara.

Menurut Syahrudin M Noor saat ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sedang menyusun alokasi anggaran tersebut. Dalam penyusunannya pun perlu kecermatan.

“Tinggal penambahan posting anggaran ke dinas-dinas, dalam pengalokasian juga harus disurvei lagi,” terangnya.

Dia mencontohkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang harus mengecek ke lapangan terkait persiapan alokasi anggaran. Hal ini diwajibkan agar alokasi anggaran tersebut efektif.

“Mereka harus menyesuaikan, seperti di DPUPR mereka harus cek di  lapangkan jangan sampai ketika mau bangun jalan ternyata rumah ada rumah di sana,” jelasnya

Sasaran utama dalam APBD tahun 2023 diminta untuk bisa terfokus kepada sektor infrastruktur yang berdampak secara langsung kepada masyarakat.

“Infrastruktur seperti pembangunan kantor, kemudian jalan untuk pertanian,” imbuhnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya