Advertorial

Perubahan Nomenklatur Tingkat Pusat, Sejumlah Bidang OPD Kukar Dipangkas

Supri Yadha — Kaltim Today 16 Maret 2024 18:11
Perubahan Nomenklatur Tingkat Pusat, Sejumlah Bidang OPD Kukar Dipangkas
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Kukar, Mopfiyanto Ramadhan. 

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kutai Kartanegara (Kukar) mengalami restrukturisasi atau penataan kembali, setelah terjadi perubahan nomenklatur di tingkat pusat.

Dengan menyesuaikan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atas nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah,  setidaknya ada 170 pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Kukar mengemban jabatan baru.

Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Mopfiyanto Ramadhan mengatakan, pelantikan 170 pejabat merupakan tindak lanjut atas perubahan nomenklatur di perangkat daerah tingkatan eselon tiga dan empat.

Hal tersebut, menindaklanjuti Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 90/2019 yang mengatur klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

“Penyusunan perangkat daerah itu perlu disesuaikan. Karena kalau tidak disesuaikan nanti mekanisme dan proses penganggaran akan terganggu, karena terpusat menggunakan SIPD, sama seperti daerah lain. Untuk proses pelaksanaan kegiatan, anggaran, maupun perencanaannya,” kata Mopfiyanto, Sabtu (16/3/2024).

Adapun pada pelantikan ini dilakukan penyesuaian terhadap fungsi dan bidang beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satunya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), yang dulunya memiliki lima bidang. Kini mengerucut jadi empat, menyesuaikan nomenklatur pusat. Begitu juga dengan OPD lain terdapat penyesuaian.

Selain itu, proses penyesuaian nomenklatur bidang di organisasi tak terlepas dari proses menyesuaikan kodefikasi anggaran yang mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

“Jika tidak dilaksanakan (penyesuaian organisasi) otomatis proses penganggaran, perencanaan, sampai dengan pertanggungjawaban akan terganggu. Karena perangkat daerah tersebut tidak sesuai dengan kode kodefikasi anggaran,” tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya