Samarinda

Peserta Membutuhkan Layanan Kesehatan Dapat Lakukan Reaktivasi PBI-JK Non Aktif, Ini Penjelasannya

Kaltim Today
02 November 2021 08:49
Peserta Membutuhkan Layanan Kesehatan Dapat Lakukan Reaktivasi PBI-JK Non Aktif, Ini Penjelasannya
Reaktivasi PBI-JK Non Aktif. (BPJS Kesehatan).

Kaltimtoday.co, Samarinda – Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial No. 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Data PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) tahun 2021, di Samarinda terdapat 11.702 peserta yang dinonaktifkan dari kepesertaan PBI JK, namun pemerintah meberikan kesempatan untuk melakukan pengaktifan kembali (reaktivasikepesertaan.

Kelapa Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Samarinda, Aslamiyah menerangkan, sesuai dengan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 pasal 8, PBI JK yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan pengaktifan kembali dengan syarat membutuhkan layanan kesehatan.

“Terhitung per 1 Oktober 2021 sampai enam bulan kedepan bagi peserta PBI JK yang dinonaktifkan dapat dilakukan pengaktifan kembali (reaktivasi) dengan ketentuan peserta tersebut membutuhkan layanan kesehatan,” terang Aslamiyah.

Untuk mengetahui status kepesertaan PBI JK masih aktif atau tidak Aslamiyah menuturkan, peserta dapat menghubungi layanan Chat Asisstant JKN (CHIKA) pada aplikasi WhatsApp nomor 08118750400, Telegram dan Facebook Messenger serta melalui BPJS Kesehatan Care Center 165, peserta juga dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa identitas peserta.

“Kami himbau bagi peserta PBI JK yang memerlukan layanan kesehatan agar segera melakukan pengecekan status kepesertaanya melalui kanal layanan yang telah disediakan,” tuturnya.

Aslamiyah juga menjelaskan, bagi peserta PBI JK yang status kepesertaanya nonaktif dan membutuhkan layanan kesehatan dapat melakukan pengaktifan kembali dengan melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik.

“Berdasarkan dokumen kependudukan tersebut, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan PBI JK dan membutuhkan layanan kesehatan. Setelah dilakukan pengaktifan kembali (reaktivasi), peserta dapat kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Rumah Sakit danmelapor bahwa kartu sudah aktif kembali, ” jelasnya.

Sementara itu Mardhan (20) salah satu peserta PBI JK asal Kota Samarinda yang kartunya nonaktif menjelaskan, dirinya baru mengetahui bahwa status kepesertaanya nonaktif saat berobat ke Puskesmas, oleh petugas di Puskesmas ia diminta melapor ke Kantor Cabang Samarinda BPJS Kesehatan untuk mencari penyebab status kepesertaannya tidak aktif.

“Seminggu yang lalu saat saya berobat di Puskemas kartu saya tidak aktif, kemudian saya datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk menanyakan penyebabnya, oleh petugas dijelaskan penyebab kartu saya tidak aktif,” terangnya melalui sambungan telpon.

Karena Mardhan memerlukan untuk berobat selanjutnya dia diminta untuk melaporkan ke Dinas Sosial Samarinda dengan membawa dokumen-dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga dan KTP-Elektronik, dari Dinas Sosial ia memperoleh surat keterangan.

“Dengan membawa surat keterangan dari Dinas Sosial saya kembali lagi ke kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan reaktivasi, namun tidak bisa langsung aktif hari itu juga, saya harus menunggu beberapa hari,” akunya.

Menurut Mardhan kepesertaan JKN-KIS sangat penting sekali bagi dirinya yang rutin berobat di rumah sakit. Ia berharap status kepesertaanya sebagai peserta PBI JK dapat terus aktif sehingga tidak terkendala saat mengakses layanan kesehatan, tak lupa ia juga mengucapkan terimakasih karena kepesertaanya kini telah aktif kembali.

“Saya berharap tidak ada lagi penonaktifan status kepesertaan saya, sehingga saat berobat tidak ada lagi kendala, saya juga ucapkan terimakasih saat ini kepesertaan saya sudah aktif kembali, saya sangat berharap program ini dapat terus berkesinambungan,” tutupnya.

[EJ | NON | ADV BPJS]



Berita Lainnya