Daerah
PHPU Berau Lanjut ke Pembuktian, KPU Berau: di Luar Ekspektasi Kami
Kaltimtoday.co, Berau - Pasangan calon Sri Juniarsih-Gamalis tampaknya belum sepenuhnya tenang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang sengketa Pilkada Berau yang diajukan oleh pemohon Madri Pani-Agus Wahyudi.
Dari 55 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang telah dibacakan ketetapan dan putusannya pada Rabu (5/2/2025), masih ada tujuh perkara yang akan kembali disidangkan oleh MK.
Tujuh perkara tersebut, termasuk sengketa Pilkada Berau dengan nomor 81/PHPU/BUP-XXIII/2025, akan memasuki tahap pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 7-17 Februari 2025.
"Jadwal fixnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan," ujar Ketua Panel II, Hakim MK, Saldi Isra sebagaimana dikutip dalam siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam persidangan lanjutan ini, setiap pihak dapat mengajukan maksimal empat saksi atau ahli yang akan diperiksa dalam satu kali sidang.
Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa setiap ahli harus menyertakan identitas, Curriculum Vitae (CV), izin dari instansi terkait, serta keterangan tertulis mengenai pokok-pokok yang akan disampaikan. Semua dokumen ini harus diserahkan ke Mahkamah paling lambat satu hari sebelum sidang pemeriksaan lanjutan.
Ia mengingatkan, bahwa jika penyerahan identitas dan keterangan saksi atau ahli terlambat, maka keterangannya tidak akan diterima oleh Mahkamah. Selain itu, seperti halnya penambahan bukti atau inzage (pemeriksaan tambahan) harus dilakukan sebelum hari persidangan.
"Setelah sidang pembuktian lanjutan, tidak ada lagi penambahan bukti," pungkasnya.
Tujuh perkara yang dilanjutkan yakni:
1. Perkara No. 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Kutai Kartanegara
2. Perkara No. 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Barito Utara
3. Perkara No. 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Siak
4. Perkara No. 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Berau
5. Perkara No. 183/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pamekasan
6. Perkara No. 93/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Halmahera Utara
7. Perkara No. 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Belu.
Terpisah, keputusan hakim tersebut membuat pihak KPU Berau harus bergerak cepat menyediakan segala kelengkapan dokumen yang dibutuhkan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ardimal menyebut, pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi maupun RI.
"Yang jelas setelah ini kami akan langsung berkonsultasi dengan kuasa hukum dan KPU Kaltim dan RI," ujarnya.
Tak hanya itu, keputusan hakim yang memilih untuk melanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan pada PHPU Berau diakui Ardimal diluar ekspetasi pihaknya.
"Semua di luar ekspektasi KPU. Malah kami beranggapan dengan dalil-dalil yang sudah disampaikan dismissal akan selesai di putusan hari ini, akan tetapi barang kali Mahkamah ada pandangan lain," tandasnya.
[MGN | RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Pengecer Elpiji 3 Kg Bisa Kembali Berjualan, Wajib Daftar di Aplikasi MAP
- Daftar Drama Populer Barbie Hsu, Pemeran Shancai yang Meninggal Dunia di Usia 48 Tahun
- Pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman Resmi Dibuka, Berikut Jumlah Kuotanya
- Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Tenggarong Budidaya Ikan hingga Kebun Kangkung
- Krisis Tenaga Kesehatan di Berau, Puluhan Honorer Non-ASN Dirumahkan