Advertorial

Pj Bupati PPU Dampingi Gubernur Kaltim Sosialisasikan Penanganan Banjir di Sepaku

Muhammad Razil Fauzan — Kaltim Today 30 Juni 2024 14:51
Pj Bupati PPU Dampingi Gubernur Kaltim Sosialisasikan Penanganan Banjir di Sepaku
Pj Bupati PPU, Makmur Marbun saat mendampingi Pj Gubernur Kaltim mengunjungi wilayah terdampak banjir di Sepaku. (Humas Setda PPU)

Kaltimtoday.co, Penajam - Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun mendampingi Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik dalam sosialisasi penanganan dampak sosial pembangunan pengendalian banjir Sungai Sepaku di Kelurahan Sepaku, Sabtu, (29/6/2024) kemarin.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto, Pangdam VI Mulawarman Mayjen Tri Budi Utomo, dan Deputi Sosial dan Budaya Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Alimuddin. 

Pertemuan tersebut bertujuan untuk menyelesaikan masalah secara bijaksana, khususnya terkait pembangunan pengendalian banjir di Kecamatan Sepaku, PPU.

Makmur Marbun menyatakan apresiasinya terhadap masyarakat Sepaku yang hampir seluruhnya menerima kesepakatan dan mendukung pelaksanaan pembangunan ini.

"Kita bersyukur masyarakat kelurahan Sepaku dalam sosialisasi ini hampir seluruhnya menerima kesepakatan yang dibuat dan mendukung pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan ini," katanya.

Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik menekankan pentingnya mencari kesepakatan bersama tanpa merugikan masyarakat. Setelah sosialisasi ini, tahap penggantian akan segera ditindaklanjuti.

"Insyaallah, seluruhnya masyarakat mendukung proyek ini dan sesuai dengan arahan presiden, kita pastikan masyarakat itu mendapatkan haknya dan tidak ada masyarakat yang dirugikan," ujar Akmal.

Akmal juga berharap pola komunikasi yang baik ini dapat diterapkan untuk kelangsungan pembangunan IKN, memastikan tidak ada miskomunikasi dan semua pihak merasa dilibatkan.

Berita acara sosialisasi mencatat bahwa 21 orang di wilayah RT 01 dan RT 02 Kelurahan Sepaku berhak menerima ganti rugi. Proyek pengendalian banjir yang berada dalam aset penguasaan OIKN akan dilanjutkan, dan lahan seluas 2,24 hektare akan diselesaikan melalui mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK).

Pada poin akhir, disebutkan bahwa ada usulan untuk memperbaiki ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, agar penyelesaian aset dalam penguasaan OIKN yang melibatkan masyarakat dapat dilakukan secara menyeluruh.

[TOS | ADV DISKOMINFO PPU]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya