PT PLN (PERSERO)
PLN dan BPN Tuntaskan 13 Sertifikat Tapak Tower SUTT Melak–Kotabangun
KUTAI KARTANEGARA, Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP KLT) bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara menuntaskan sertifikasi 13 bidang tanah tapak tower. Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Melak–Kotabangun.
Penyerahan 13 sertifikat tanah tersebut dilaksanakan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan aset negara sekaligus memastikan kepastian hukum infrastruktur ketenagalistrikan.
Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) 3 PLN UIP KLT, Junaedi, menyatakan bahwa sertifikasi ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menjaga kepastian hukum atas aset tanah yang digunakan sebagai tapak tower.
“Sertifikat ini menjadi dokumen penting bagi PLN dalam memastikan legalitas dan pengamanan aset yang telah digunakan sebagai tapak tower. Kami mengapresiasi dukungan dan koordinasi dari ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara sehingga proses sertifikasi dapat berjalan dengan baik,” kata Junaedi.
Junaedi menambahkan, kepastian legalitas ini menjadi bagian penting untuk mendukung tahapan pembangunan dan pengelolaan aset PLN ke depan. Seluruh 13 bidang tanah tersebut telah melalui proses pengadaan lahan sebelum dilanjutkan ke tahap pensertifikasian.
Sinergi lintas instansi dinilai menjadi faktor penting dalam memastikan proses pengadaan dan penataan aset berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga tata kelola pertanahan.
“Koordinasi lintas instansi sangat diperlukan karena pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis, tetapi juga memastikan aspek pertanahan dan legalitas aset tertata dengan baik. Kami berharap sinergi ini dapat terus terjaga,” ujar Junaedi.
Sementara itu, Senior Manager Perizinan, Pertanahan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya, menjelaskan bahwa SUTT 150 kV Melak–Kotabangun merupakan bagian dari proyek penguatan jaringan transmisi di Kalimantan Timur.
“Melalui sinergi bersama ATR/BPN Kabupaten Kutai Kartanegara, PLN UIP KLT berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola aset dan memastikan infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun memiliki landasan legalitas yang kuat,” tutur Raditya.
Raditya menyebut, landasan hukum yang kuat atas aset tanah tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan bagi keandalan sistem kelistrikan serta mendukung kebutuhan pembangunan di wilayah Kalimantan Timur.
[TOS]
Related Posts
- Amankan Aset Negara, PLN Ukur Lahan SUTT 150 kV Muara Wahau–Sangatta
- PLN Legalisasi 26 Lahan Tapak Tower demi Perkuat Listrik Kaltim–Kalsel
- PLN Lanjutkan Tahapan Kompensasi ROW SUTT 150 kV di Bontang Lestari
- Dukung Listrik IKN, PLN Gelar Musyawarah Pengadaan Tanah SUTT Kuaro-GIS 4 di PPU
- Budidaya Kepiting Soka Tanjung Seloka PLN Raih Penghargaan Platinum CEPI CSR 2026









