Daerah

PN Samarinda Putuskan Restitusi Perdana, Pelaku Wajib Bayar Rp306 Juta ke Keluarga Korban

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 22 Agustus 2025 21:31
PN Samarinda Putuskan Restitusi Perdana, Pelaku Wajib Bayar Rp306 Juta ke Keluarga Korban
Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Laura Partner, Tomi Pratama Gultom (sebelah kanan). (Vico/Kaltimtoday.co)

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan permohonan restitusi dalam perkara pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Putusan ini dinilai menjadi pintu pembuka bagi pihak-pihak yang berperkara untuk menuntut hak secara lebih adil.

Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana maupun pihak ketiga. Dalam kasus ini, PN Samarinda sebelumnya telah mengadili RD (21) yang terbukti melakukan pemukulan terhadap rekan kerjanya, HD (25), dengan palu godam hingga meninggal dunia pada November 2024. RD divonis lima tahun penjara.

Tidak berhenti pada vonis tersebut, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan restitusi yang mulai bergulir pada awal Juli 2025. Kini, PN Samarinda telah menetapkan bahwa terpidana RD wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp306 juta kepada pemohon, Feby Ayu Indah, istri almarhum.

Kuasa hukum korban, Tomi Pratama Gultom dari Kantor Hukum Laura Partner, menyambut baik putusan tersebut.

“Melalui putusan ini kami melihat hakim di PN Samarinda masih menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Tomi menegaskan, ganti rugi tersebut sudah selayaknya diberikan mengingat korban meninggal saat istrinya sedang mengandung. Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini agar hak-hak keluarga korban terpenuhi secara utuh.

Namun, ia juga menyoroti konsekuensi apabila terpidana tidak mampu membayar ganti kerugian. Menurut aturan, aset yang dimiliki harus dilelang untuk memenuhi kewajiban. Jika tidak memiliki harta yang bisa disita, maka ganti rugi dapat diganti dengan hukuman kurungan tambahan.

“Kami berharap pihak termohon bisa memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

[TOS]



Berita Lainnya