Daerah
PN Samarinda Putuskan Restitusi Perdana, Pelaku Wajib Bayar Rp306 Juta ke Keluarga Korban

SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Untuk pertama kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda mengabulkan permohonan restitusi dalam perkara pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Putusan ini dinilai menjadi pintu pembuka bagi pihak-pihak yang berperkara untuk menuntut hak secara lebih adil.
Restitusi sendiri merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana maupun pihak ketiga. Dalam kasus ini, PN Samarinda sebelumnya telah mengadili RD (21) yang terbukti melakukan pemukulan terhadap rekan kerjanya, HD (25), dengan palu godam hingga meninggal dunia pada November 2024. RD divonis lima tahun penjara.
Tidak berhenti pada vonis tersebut, pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan restitusi yang mulai bergulir pada awal Juli 2025. Kini, PN Samarinda telah menetapkan bahwa terpidana RD wajib membayar ganti kerugian sebesar Rp306 juta kepada pemohon, Feby Ayu Indah, istri almarhum.
Kuasa hukum korban, Tomi Pratama Gultom dari Kantor Hukum Laura Partner, menyambut baik putusan tersebut.
“Melalui putusan ini kami melihat hakim di PN Samarinda masih menggunakan hati nurani dalam memutuskan perkara,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Tomi menegaskan, ganti rugi tersebut sudah selayaknya diberikan mengingat korban meninggal saat istrinya sedang mengandung. Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan ini agar hak-hak keluarga korban terpenuhi secara utuh.
Namun, ia juga menyoroti konsekuensi apabila terpidana tidak mampu membayar ganti kerugian. Menurut aturan, aset yang dimiliki harus dilelang untuk memenuhi kewajiban. Jika tidak memiliki harta yang bisa disita, maka ganti rugi dapat diganti dengan hukuman kurungan tambahan.
“Kami berharap pihak termohon bisa memenuhi kewajiban yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
[TOS]
Related Posts
- Beredar Susunan TGUPP Kaltim, Wagub Seno Aji Pastikan Masih dalam Proses
- Hasil Lobi Gubernur Kaltim ke Menkeu Soal Pemangkasan TKD, Dijanjikan Tambahan Dana di Kuartal Pertama 2026
- Belanda Pesta Gol 4-0 ke Gawang Finlandia di Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Internet Indonesia Jadi yang Termahal di ASEAN, tapi Paling Lambat Kedua
- Seno Aji Beri Penjelasan Utuh Soal Aspirasi Pembangunan Pendopo Kesenian Jawa