Daerah
Polemik Gugatan Korban BBM Bermasalah di Pengadilan Negeri Samarinda Masuk Tahap Mediasi

Kaltimtoday.co, Samarinda - Proses persidangan atas kasus korban Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga bermasalah di Pengadilan Negeri Samarinda belum menemukan titik terang. Gugatan tersebut akhirnya masuk dalam tahap mediasi antara penggugat atau korban dan tergugat Pertamina Patra Niaga.
Penggugat atau korban, Dyah Lestari menyampaikan hasil sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini, Rabu (21/05/2025) di Pengadilan Negeri Samarinda.
"Tadi masuk ke tahap mediasi, namun harus ditunda terlebih dahulu selama dua minggu kedepan," sebutnya.
Ia mengatakan, alasan ditundanya mediasi tersebut lantaran dari pihak Pertamina Patra Niaga ingin mengundang prinsipal untuk datang langsung saat mediasi berlangsung. Mediasi akan kembali dilaksanakan pada 4 Juni 2025, pukul 09.00 WITA.
"Kami minta satu minggu penundaan mediasi ini, tetapi dari pihak Pertamina bilang bahwa prosesnya cukup panjang, sehingga mereka minta dua minggu penundaan pelaksanaan mediasi," pungkasnya.
Dalam mediasi di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Pertamina diimbau untuk melakukan pendekatan terhadap delapan korban BBM yang diduga bermasalah. Dari total korban tersebut, Dyah mengaku dirinya tidak pernah dihubungi oleh pihak Pertamina, untuk penyelesaian masalah tersebut.
"Saya dan kuasa hukum tidak pernah dihubungi oleh pertamina. Dalam surat kesepakatan, harusnya mereka menghubungi kami untuk menyelesaikan masalah ini," tuturnya.
Adapun beberapa tuntutan yang dilayangkan oleh penggugat diantaranya pihak tergugat harus membayar kompensasi Materiil atas kerusakan kendaraan, membayar biaya immateril, menarik seluruh produk BBM yang diduga berkualitas tidak baik di masyarakat, serta mengakui kesalahannya atas kelalaian yang dibuat oleh tergugat.
Sementara itu, Tim Legal Pertamina Patra Niaga Wilayah Kalimantan Novanda menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses persidangan sampai tuntas.
"Kami ikuti dulu proses mediasinya nanti, karena perlu koordinasi dengan prinsipal kami juga. Hasilnya nanti akan dituangkan ke resume, serta melihat atensi penggugat apakah menyambut niat baik kami," sebutnya.
"Untuk itu, kami inginnya semoga kasus ini bisa selesai dan berakhir damai, tidak ada proses lebih lanjut, harapannya itu," tutup Novanda.
[RWT]
Related Posts
- Perketat Pengawasan WNA, Pemkab Kukar dan Kantor Imgrasi Samarinda Sinergi Cegah TPPO
- Tekanan Tarif AS Picu PHK Industri Ekspor, Penguatan Ekonomi Domestik Jadi Solusi Wajib
- Tindak Aduan di Media Sosial, Satpol PP Tertibkan Penjual Tisu di Bawah Umur yang Gores Kendaraan
- PW KAMMI Kaltimtara Desak Pemprov Evaluasi Total Kinerja Pertamina
- DPRD Samarinda Godok Raperda TPU, Masyarakat Lintas Agama Bisa Gunakan Satu Areal Pemakaman yang Sama