Berau

Polisi Bekuk Dua Residivis Curanmor, Salah Satu Tersangka Baru Bebas dari Jeruji Besi

Kaltim Today
21 Februari 2023 12:01
Polisi Bekuk Dua Residivis Curanmor, Salah Satu Tersangka Baru Bebas dari Jeruji Besi
Polres Berau berhasil menangkap dua curanmor beserta motor hasil curian. (Humas Polri)

Kaltimtoday.co, Tanjung Redeb - Satuan Rekrim Polresta Berau berhasil mengungkap kasus curanmor dengan membekuk dua tersangka yang merupakan residivis dengan kasus berbeda.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna mengatakan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama polisi membekuk tersangka berinisial S (42).

Tersangka diamankan di Kabupaten Kutai Timur di salah satu penginapan yang ada di Kecamatan Sangatta Selatan, di mana saat itu tersangka S hendak melarikan diri saat dirinya mengetahui dalam pengejaran pihak kepolisian.

Diketahui S melancarkan aksinya pada 10 Februari 2023 lalu di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor Yamaha X-Ride nopol KT 3016 GP warna merah putih.

Kepada petugas, S mengaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak 20 unit, S merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru bebas pada Desember tahun lalu.

“Untuk tersangka ini, sebelumnya telah melakukan pencurian sebanyak 20 motor. Dan baru keluar dari penjara pada Desember 2022 lalu,” terang Kapolres, Selasa (21/2/2023).

Polisi kemudian membekuk tersangka lain berinisial F (32) di Gang Hulk Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb, Kamis (16/2/2023).

Dari tangan pelaku, diamankan satu sepeda motor Honda Space warna hitam merah dengan nopol KT 2707 GF dan satu unit motor Jupiter MX warna hitam kuning dengan Nopol KT 3386 SZ.

Tersangka berusia 32 tahun itu merupakan residivis kasus narkoba. Kini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus curanmor yang meresahkan masyarakat ini, tidak menutup kemungkinan akan ada terangka lain.

“Kalau F, ini residivis kasus narkoba, kini keduanya telah dilakukan penahanan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Kini kedua terangka dikenakan pasal 363 KUHP sub pasal 362, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

[ADE | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya