Daerah

Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Samarinda, 13 Kendaraan Dijual ke Daerah Kutim dan Raup Keuntungan Puluhan Juta

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 10 Juni 2024 13:59
Polisi Bongkar Jaringan Curanmor di Samarinda, 13 Kendaraan Dijual ke Daerah Kutim dan Raup Keuntungan Puluhan Juta
Suasana Press Release Polresta Samarinda di Halaman Polsek Sungai Pinang terkait kasus pencurian sepeda motor. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tiga pelaku yang tergabung dalam jaringan curanmor, berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Kota Samarinda melalui Polsek Sungai Pinang. Tercatat, ada 13 kendaraan sepeda motor yang dicuri oleh para pelaku tersebut.

Diketahui, ada tiga tersangka yang terlibat dalam kasus kriminalitas ini di antaranya, EH (42) sebagai eksekutor, DS (36) sebagai penyedia transportasi atau pendorong, serta AS (27) sebagai penadah atau pengepul.

Bermula dari laporan atas nama Muhammad Alfian, yang menjadi korban pencurian sepeda motor N-MAX miliknya pada Rabu (29/5/2024) pukul 03.00 WITA di Jalan Pemuda IV Blok D, Kelurahan Temindung Permai Kota Samarinda.

Ditaksir kerugiannya mencapai Rp 28.000.000. Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung gerak cepat menuju TKP, hingga melanjutkan operasi penyelidikan lebih lanjut.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, bagaimana modus operandi yang dipakai oleh para pelaku, dalam kasus kejahatan pencurian motor tersebut.

Ilustrasi curanmor. 

"Sasarannya sepeda motor yang tidak dikunci stang. Eksekutornya EH, yang kemudian dibantu juga dengan DS untuk mencuri sepeda motor tersebut. Lalu, mereka menjual ke AS, selaku penadah senilai Rp 3,5 - Rp 5 Juta," pungkasnya pada Senin (10/06/2024).

Ary menjelaskan, motor yang ditadah oleh AS, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi, sekitar Rp 6 - 8 juta per motornya. Ia menjual ke daerah Desa Karangan, Kutai Timur, Kaltim.


"Hasil kejahatan diantar menggunakan mobil Innova yang sudah kami amankan. Informasi tambahan, dua pelaku tadi merupakan seorang residivis kasus curanmor tahun 2021," imbuhnya.

Dalam hal ini, para pelaku terjerat pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara. 

"Untuk masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa datang ke Polsek Sungai Pinang jika merasa ciri-ciri sepeda motor yang hilang sama. Karena ada beberapa sepeda motor juga yang sudah dirubah," tutupnya.

Sementara itu, EH sang eksekutor pencurian sepeda motor juga memberikan keterangan soal aksi kejahatan yang dilakukannya. Ia mengaku, belasan pencurian itu dilakukannya pada tahun 2024 ini. 

"Rata-rata tidak di kunci stang, jadi kami dorong motornya. Pas waktu subuh," ucapnya.

Sebagai informasi, hasil curiannya dijual ke sang pengepul AS, dengan harga Rp 3,5 - Rp 5 Juta. Lalu AS mencari keuntungan lebih banyak dengan menjualnya ke Desa Karangan, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim. 

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya