Headline

Polisi Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu di Samarinda

Kaltim Today
18 Februari 2022 16:24
Polisi Gagalkan Peredaran 16 Kilogram Sabu di Samarinda
Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil mengagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi masing-masing seberat 16,825 kg dan 0,25 gram, Jumat (18/2/2022). (Dandi Wijaya/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Satreskoba Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi masing-masing seberat 16,825 kilogram dan 0,25 gram.

Pengungkapan kasus yang berawal dari aduan masyarakat ini dilakukan di salah satu kontrakan di Jalan AW Syahranie pada 16 Februari 2022, sekira pukul 22.00 Wita. 

Ada dua pelaku berinisial DK (22) dan LB (35) yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.

Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadly mengatakan, pengungkapan kasus ini diduga kuat masih berkaitan dengan temuan sebelumnya. Di mana lokasi penangkapan sebelumnya sangat berdekatan dengan  penangkapan terhadap DK dan LB. 

Diungkapkan dia, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 16,825 kilogram, dan pil ekstasi seberat 0,25 gram, pihaknya juga mengamankan bukti berupa satu buah alat timbangan. 

Tak hanya itu, ada juga bukti uang hingga jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil dan modal dari penjualan barang haram tersebut.

"Dalam pengakuan, tersangka diberikan modal sekitar Rp 10 juta," kata Kombes Pol Ary Fadly. 

Adapun kedua tersangka, disebutkan Kombes Pol Ary Fadly, merupakan pesuruh dari kelompok-kelompok pengedar yang saat ini masih belum diketahui.

Pihaknya akan terus mendalami kasus ini dan membongkar jaringan pengedar narkotika di Samarinda. Sebab pengakuan dari tersangka mereka hanya mengambil narkotika tersebut di salah satu lokasi di Samarinda.

"Keterangan dari tersangka barang ini akan disebarkan ke beberapa daerah di Kaltim, dan apabila diuangkan jumlahnya berkisar Rp 17 miliar untuk peruntukan 57.000 orang yang akan disasar," terangnya. 

Kedua tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana selama enam tahun penjara.

[DID | TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya