Kukar
Gakkum KLHK Gerebek Tambang Ilegal di Waduk Samboja, Amankan 7 Pelaku dan 4 Alat Berat
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), menggerebek kegiatan dan menindak penambangan batu bara ilegal, Jumat (4/2/2022) pukul 14.00 Wita.
Pengerebekan dilakukan disekitar lokasi Ibu Kota Negara (IKN), tepatnya Greenbelt Waduk Samboja, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).
Tim berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dengan inisial BH (40 th), NS (40 th), AM (29 th), SP (43 th), NF (25 th), HY (46 th), HE (28 th). Beserta tiga unit Excavator merk Komatsu PC 200 warna kuning dengan kode EX2521, EXCA-067 dan EXCA-068 serta 1 unit Bulldozer merk Komatsu D85SS warna kuning sebagai barang bukti.
Selanjutnya, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan para pelaku beserta barang bukti. Untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Kalimantan, Seksi Wilayah II Samarinda.
Baca Juga: Awang Faroek Ishak Minta Jadwal Ulang Pemanggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi IUP KaltimView this post on InstagramBaca Juga: Dapat Izin dari Kementerian ESDM, PBNU Siap Kelola 26 Ribu Hektare Tambang Batu Bara di Kaltim
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Sustyo Iriyono mengungkapkan, operasi tangkap tangan berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. Mengenai adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah IKN Tahura Bukit Soeharto dan ditindaklanjuti dengan Operasi Penegakan Hukum LHK.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto
"Kami harapkan pelaku apalagi pemodal dihukum seberat-beratnya, agar ada efek jera. Kami mengapresiasi dukungan pihak kepolisian, kejaksaan dan masyarakat, dalam penindakan kasus tambang ilegal seperti ini," kata Sustyo Iriyono dalam siaran persnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, dengan dua alat bukti yang cukup. Penyidik Balai Gakkum telah menetapkan BH, NS, AM dan SP sebagai tersangka. Diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Keempat Tersangka ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Kukar. Terancam hukuman penjara maksimum 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kegiatan operasi ini merupakan komitmen KLHK dalam mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di sekitar zona IKN Nusantara.
Rasio menyebut, kegiatan penambangan ilegal telah mengakibatkan kerusakan hutan dan lingkungan serta menyebabkan kerugian negara.
"Pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak lingkungan hidup dan kawasan hutan, mengancam kehidupan masyarakat, dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya” tegas Rasio.
Dikatakan Rasio, pihaknya diperintahkan Menteri LHK, Dr Siti Nurbaya untuk terus meningkatkan Pengamanan Kawasan Hutan di Zona IKN. Kegiatan pertambangan ilegal dan perambahan kawasan hutan, termasuk pembalakan liar harus ditindak bersama.
"Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan pihak kepolisian, TNI, kejaksaan dan serta pemerintah daerah untuk pengamanan kawasan lingkungan hidup dan hutan di Zona IKN untuk mendukung IKN sebagai Forest City," katanya.
Komitmen KLHK selama beberapa tahun ini dalam Penegakan Hukum LHK. Telah melakukan 1.778 operasi pengamanan hutan, pembalakan liar dan TSL serta membawa 1.193 kasus ke pengadilan (P-21).
Selanjutnya dari 94 Kasus (P21) di Wilayah Kalimantan Timur, terdapat 22 kasus tambang ilegal yang sudah dibawa ke pengadilan (P-21).
"Saya sudah memerintahkan penyidik untuk mengembangkan penyidikan kasus ini, tidak hanya pelaku, tapi juga pemodal termasuk penerima atau pembeli dari hasil tambang illegal ini," jelas Rasio.
Pemodal dari kegiatan tambang ilegal sebagaimana Pasal 94 ayat (1) huruf a huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan di pidana maksimum 15 tahun serta pidana denda maksimum Rp.100 miliar. Pembeli atau penerima sebagaimana Pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara serta pidana denda maksimum Rp.1,5 miliar.
[SUP | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Realisasi Investasi Kaltim Triwulan I/2024 Capai 22,01 Persen
- Indonesia Raih Dua Penghargaan PBB untuk Inovasi Berkelanjutan
- Duduki Posisi Komisaris MIND ID, Intip Profil Grace Natalie dan Gaji Fantastisnya
- Kontroversi Izin Pengelolaan Tambang: NU Dukung, Ormas Lain Menolak
- Tim Patroli Gabungan Berhasil Sita Alat Berat Penambangan Tanpa Izin di Labanan-Kelay