Daerah

Polres Berau Raih Penghargaan Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Rizal — Kaltim Today 30 Januari 2024 16:37
Polres Berau Raih Penghargaan Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Kapolres Berau AKBP Steyven Jonly Manopo saat menerima penghargaan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto didampingi anggota Ombudsman RI. (Humas Polres Berau)

Kaltimtoday.co, Berau - Ombudsman RI memberikan memberikan penghargaan kepada Polres Berau sebagai bentuk apresiasi atas pelayanan publik yang baik. Penghargaan ini diserahkan langsung kepada Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, oleh Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, didampingi anggota Ombudsman RI.

Ini merupakan momen penting bagi Polres Berau sebagai penerima penghargaan pertama di tahun 2024, menegaskan komitmen mereka dalam menyediakan layanan prima kepada masyarakat Kabupaten Berau.

Dengan rasa syukur, AKBP Steyven Jonly Manopo mengapresiasi dedikasi timnya yang telah berkontribusi sehingga dapat mencapai prestasi ini.

"Terima kasih rekan-rekan, ini berkat kerja keras anda semua. Tahun ini harus kita tingkatkan. Ke depannya Polres Berau akan terus melakukan peningkatan dan pembenahan dalam pelayanan publik," ujarnya, Selasa (30/1/2024). 

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, juga menyampaikan rasa bangganya terhadap prestasi yang diraih Polres Berau, dan menekankan pentingnya pelayanan publik yang efektif.

"Penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Terima kasih atas kerja keras semua anggota yang telah berperan aktif dalam mencapai prestasi ini," tutur Kapolda Kaltim.

Penerimaan penghargaan ini diharapkan akan mendorong Polres Berau dan jajaran kepolisian lainnya untuk terus berinovasi dan memperbaiki layanan mereka, demi mencapai kepuasan dan kepercayaan publik yang lebih tinggi.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya