Bontang

Polres Bontang Amankan Pelaku Pencurian Pakaian di Ramayana

Kaltim Today
13 Juli 2020 17:03
Polres Bontang Amankan Pelaku Pencurian Pakaian di Ramayana

Kaltimtoday.co, Bontang - Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Tim Rajawali Polres Bontang kembali melakukan Penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian pakaian di Ramayana Jalan MH. Thamrin, Bontang, Minggu (12/7/2020).

Pelaku berinisial ME (34) merupakan warga Kp Sukamanah RT 16 Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri, Tangerang. Namun kesehariannya, pelaku berdomisili di Jalan S Parman Rt 3 Kelurahan Belimbing Kecamatan Bontang Barat.

Pelaku menjalankan aksinya dengan membeli satu jenis barang, setelah membayar ke kasir, dengan bermodalkan bukti pembayaran kemudian pindah tempat lain dari lantai dasar ke lantai 2, langsung menuju ke tempat pakaian dan memasukkan beberapa lembar pakaian ke dalam tas.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono saat dihubungi media ini membenarkan anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian pakaian di Ramayana.

Barang bukti.
Barang bukti.

Kapolsek menjelaskan, Minggu (12/7) sekitar pukul 15.30 Wita, Pelaku datang ke Ramayana Bontang dan langsung melihat-lihat pakaian di lantai 2, kemudian pelaku pindah ke lantai dasar untuk membeli sepatu selanjutnya pergi ke kasir untuk membayar sepatu tersebut.

"Setelah membayar di kasir, pelaku kembali naik ke lantai 2 dengan membawa barang belanjaannya. Sampai di lantai 2 langsung mengambil pakaian berupa 1 kemeja dan 1 celana panjang kemudian dimasukkan ke dalam tas belanjaan tersebut dan langsung pulang. Berdasarkan pengakuan dari pelaku, perbuatan itu sudah sering kali dilakukan dengan cara yang sama," jelas AKP H Eko Wahyono.

Akibat perbuatan pelaku, PT Ramayana Lestari Sentosa mengalami kerugian materiil Rp 6.422.000.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 4 potong kemeja lengan panjang dan 8 (Delapan) potong celana panjang diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan. Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Su.

[RIR | RWT]



Berita Lainnya