Daerah
Polresta Samarinda Amankan Geng Sajam, Ancaman 11 Tahun Penjara
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua tersangka kasus anggota geng bersenjata tajam yang sempat ramai di media sosial beberapa hari lalu.
Dalam video yang viral, terlihat anak muda sedang berjalan dengan membawa senjata tajam yang sangat membahayakan masyarakat sekitar. Lokasinya berada di Jalan Samanhudi, Gang Dirgantara, Samarinda.
Mendapat laporan tersebut, pihak reskrim Polsek Samarinda Kota langsung menindaklanjuti kasus itu hingga berhasil mengamankan pelaku. Uniknya, para pelaku ini masih dibawah umur.
"Mulanya hanya tersinggung gara-gara bermain antar geng atau kelompok, sampai melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada Kamis (21/03/2024).
Lebih lanjut, dua anak yang berhasil diamankan rupanya masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda.
Selain itu, kedua remaja 14 tahun itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun kurungan penjara.
"Karena ini kaitanya dengan anak berkonflik dengan hukum, untuk penyelidikan akan tetap menggunakan sistem peradilan anak yakni UU Nomor 11 Tahun 2012, yang tetap kami pedomani mekanismenya," pungkasnya.
Kendati begitu, ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih bisa mengawasi anak-anaknya, agar kejadian ini tidak terulang kembali.
"Ini sebagai peringatan bagi seluruh orang tua, agar lebih maksimal dalam pengawasan anak-anak," tutup Ary.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Diduga Salahgunakan Jabatan, Karyawan Perusahaan di Samarinda Diamankan Polisi
- Polisi Ungkap Pencurian Uang dalam Keluarga di Samarinda Seberang, Kerugian Capai Rp87 Juta
- Banser hingga Kokam Kompak Amankan Misa Natal, Pemkot Samarinda: Perayaan Tahun ini Penuh Kedamaian dan Kehangatan
- Wali Kota Samarinda Bantah Pernyataan Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim Soal Penangguhan Sementara RSUD AMS II
- Kekerasan Seksual di Samarinda Belum Reda, Sungai Kunjang Jadi Kecamatan dengan Kasus Tertinggi 2025









