Daerah

Polresta Samarinda Amankan Geng Sajam, Ancaman 11 Tahun Penjara

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 21 Maret 2024 19:42
Polresta Samarinda Amankan Geng Sajam, Ancaman 11 Tahun Penjara
Suasana press release di Halaman Polresta Samarinda terkait kasus anggota geng bersenjata tajam. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua tersangka kasus anggota geng bersenjata tajam yang sempat ramai di media sosial beberapa hari lalu.

Dalam video yang viral, terlihat anak muda sedang berjalan dengan membawa senjata tajam yang sangat membahayakan masyarakat sekitar. Lokasinya berada di Jalan Samanhudi, Gang Dirgantara, Samarinda.

Mendapat laporan tersebut, pihak reskrim Polsek Samarinda Kota langsung menindaklanjuti kasus itu hingga berhasil mengamankan pelaku. Uniknya, para pelaku ini masih dibawah umur.

"Mulanya hanya tersinggung gara-gara bermain antar geng atau kelompok, sampai melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pada Kamis (21/03/2024).

Lebih lanjut, dua anak yang berhasil diamankan rupanya masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Samarinda.

Selain itu, kedua remaja 14 tahun itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun kurungan penjara.

"Karena ini kaitanya dengan anak berkonflik dengan hukum, untuk penyelidikan akan tetap menggunakan sistem peradilan anak yakni UU Nomor 11 Tahun 2012, yang tetap kami pedomani mekanismenya," pungkasnya.

Kendati begitu, ia mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih bisa mengawasi anak-anaknya, agar kejadian ini tidak terulang kembali.

"Ini sebagai peringatan bagi seluruh orang tua, agar lebih maksimal dalam pengawasan anak-anak," tutup Ary.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya