Daerah

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 987 Butir Ekstasi Jelang Akhir Tahun, Dua Bandar Asal Surabaya Diburu

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 19 November 2025 18:19
Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 987 Butir Ekstasi Jelang Akhir Tahun, Dua Bandar Asal Surabaya Diburu
Pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi di Polresta Samarinda. (Vico/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran 987 butir pil ekstasi yang disiapkan untuk diedarkan di Kota Samarinda menjelang pergantian tahun. Satu tersangka berinisial R, warga Surabaya, Jawa Timur, telah ditangkap yang dilakukan di area parkir sebuah guest house di Jalan Pulau Samosir, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, barang bukti yang disita berupa 987 butir ekstasi tipe TMT berwarna kuning berbentuk segitiga, dikemas dalam 10 klip plastik dengan estimasi berat mencapai 400 gram.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi akan masuknya sekitar 1.000 butir ekstasi ke Samarinda. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka R beserta barang bukti,” ujarnya.

Transaksi Antar DPO dan Peran Tersangka

Kasus ini bermula dari transaksi antara J bandar narkoba asal Surabaya yang saat ini berstatus DPO dengan RK, warga Surabaya lainnya yang juga DPO. 

Keduanya sepakat melakukan jual beli 1.000 butir ekstasi dengan harga sekitar Rp270 ribu per butir.

Tersangka R kemudian ditunjuk untuk membawa barang tersebut ke Samarinda. Setelah menerima paket ekstasi di Surabaya, R berangkat menggunakan kapal dari Pelabuhan Tanjung Perak menuju Pelabuhan Semayang Balikpapan, lalu melanjutkan perjalanan darat ke Samarinda.

Sesampainya di kota tujuan, R diamankan saat tiba di guest house berikut barang bukti yang tersisa 987 butir. Dari pengakuan tersangka, 3 butir telah digunakannya sendiri, sementara jumlah dalam paket sejak awal tidak utuh hanya 990 butir, bukan 1.000.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa ekstasi tersebut direncanakan untuk diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam sebagai stok menjelang malam tahun baru.

“Nilai barang bukti jika beredar di Samarinda, dengan harga Rp650 ribu hingga Rp750 ribu per butir, mencapai sekitar Rp650 juta,” jelas Kapolresta.

Polisi telah memberikan imbauan keras kepada seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak memberikan ruang terhadap penggunaan narkotika dalam bentuk apa pun.

Tim penyidik masih memburu dua pelaku utama berinisial J dan RK. Sejumlah personel Polresta Samarinda juga diterjunkan ke Surabaya untuk pengembangan kasus dan menangkap kedua DPO tersebut.

Sementara itu, tersangka R telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun (pengedar). Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Ancaman penjara seumur hidup, atau 5–20 tahun (pengguna).

“Upaya ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar peredaran narkotika tidak marak pada momen perayaan akhir tahun,” tegas Kapolresta.

[RWT] 



Berita Lainnya