Daerah
Polresta Samarinda Sita Uang Judi Balap Liar Rp38 Juta, Sejumlah Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
![Polresta Samarinda Sita Uang Judi Balap Liar Rp38 Juta, Sejumlah Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2025/02/polresta-samarinda-menggelar-press-release-terkait-perjudian-balap-liar-di-simpang-mal-lembuswana-samarinda-defricokaltimtodayco-67ada9aeafefe.jpeg)
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda kembali mengusut kasus judi balapan liar di Samarinda. Setidaknya, ada lima pelaku yang telah diamankan oleh pihak kepolisian. Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, serta uang perjudian balap liar sebanyak Rp 38 juta.
Peristiwa balap liar itu terjadi pada Selasa, 11 Februari 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA di Simpang Mal Lembuswana. Mendapatkan informasi tersebut, tim kepolisian gerak cepat dan melakukan penyamaran.
"Dari tim reskrim mulanya menyamar dan berbaur dengan para penonton balap liar di sana. Saat lengah, tim langsung mengamankan beberapa pelaku yang terlibat," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar pada Kamis (13/2/2025).
Saat kejadian, polisi mengamankan lima pelaku. Dua tersangka berinisial A dan ODS (joki), dua tersangka lain berinisial BA dan RW (pengepul), dan satu tersangka lainnya berinisial WFB (penyedia motor balap liar).
"Jadi mereka punya peran masing-masing. Total uang judi yang terkumpul sebanyak Rp 38 Juta. Nanti siapa yang menang dalam pertandingan, akan mendapatkan sekitar 20 sampai 30 persen uang dari yang sudah dikumpulkan," tuturnya.
Selain itu, sang pengepul akan diberikan imbalan sebanyak Rp 100-200 ribu. Kemudian tersangka sebagai penyedia motor, akan mendapatkan uang sebesar Rp 700 ribu.
Untuk pasal persangkaan, para pelaku terjerat Pasal 303 KUHP yang mangatur pidana perjudian, dengan ancaman 10 tahun penjara. Hendri Umar juga memberikan pesan kepada seluruh masyarakat, agar tidak ikut dalam perjudian balap liar yang sangat meresahkan.
"Kami memastikan, setelah ini apabila ada balap liar lagi, kita akan melakukan tindakan yang lebih tegas. Penangkapan kali ini juga diharapkan bisa memberikan efek jera untuk pelaku," sebutnya.
Dari keterangan yang didapat oleh tersangka, mereka melakukan perjudian balap liar hanya untuk mencari keuntungan dan menyalurkan hobinya sebagai pembalap.
"Mencari keuntungan, saya memang pembalap bersertifikat. Tapi karena sepi job, jadi balap liar," tutupnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Wapres Gibran Tinjau Puskesmas Remaja Samarinda, Warga Hujan-hujanan Keluhkan Hanya Dapat Buku
- Merasa Diperlakukan Bak Sapi Perah, Ratusan Dosen Unmul Tuntut Kemdikti Saintek Penuhi Hak Kinerja Dosen ASN
- Rencana Wapres Gibran Kunjungan ke Samarinda Diundur, Pj Gubernur: Masih Tunggu Jadwal
- Perayaan Cap Go Meh di Samarinda, Akulturasi Budaya lewat Tradisi Masyarakat Tionghoa
- Polsek Samarinda Ulu Beri Penjelasan Soal Video Viral Diduga Maling, Ternyata Pelanggan Michat Tidak Bayar