Nasional

Polri Buka 350 Formasi PPPK 2023: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar

Diah Putri — Kaltim Today 14 September 2023 09:03
Polri Buka 350 Formasi PPPK 2023: Cek Formasi, Syarat, dan Cara Daftar
Polri Buka Formasi PPPK 2023. (Instagram/cpns_polri)

Kaltimtoday.co - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membuka 350 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 dengan Mabes Polri sebanyak 25 formasi dan Pold 325 formasi.

Perlu diingat, pendaftaran seleksi PPPK akan dibuka mulai 17 September - 3 Oktober 2023. Lantas, apa saja jenis formasi dan persyaratannya? Simak informasi lengkapnya di bawah ini!

Formasi PPPK Polri 2023

Polri menyedikan 3 (tiga) jenis formasi PPPK, yaitu tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan tenaga dosen. Adapun rincian detail formasi sebagai berikut:

  • PPPK Polri Tenaga Kesehatan:  94 formasi
  • PPPK Polri Tenaga Teknis: 255 formasi
  • PPPK Polri Tenaga Dosen: 1 formasi

Jenis jabatan di formasi PPPK Polri 2023

  • Ahli Pertama – Analis Kebijakan
  • Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  • Ahli Pertama Penyuluh Hukum
  • Ahli Pertama – Pranata Komputer
  • Ahli Pertama – Penerjemah
  • Ahli Pertama – Perawat
  • Ahli Pertama – Perencana
  • Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  • Ahli Pertama – Arsiparis
  • Ahli Pertama – Dokter Umum (Profesi)
  • Ahli Pertama – Dokter Gigi Lektor
  • Terampil – Arsiparis
  • Terampil – Pranata Komputer
  • Asisten Statistisi
  • Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia
  • Aparatur Terampil – Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Terampil – Terapis Gigi dan Mulut
  • Terampil – Perawat
  • Terampil – Bidan
  • Terampil – Radiografer
  • Terampil – Asisten Apoteker

Syarat Pendaftaran PPPK Polri 2023

  1. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Bukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
  5. Bukan anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis.
  6. Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Sehat jasmani dan rohani 
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  9. Batas usia minimal 20 tahun bagi pelamar PPPK non guru 2021. Batas usia maksimal akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jadwal Seleksi PPPK Polri 2023

  • Pengumuman seleksi PPPK 2023: 16 – 30 September 2023
  • Pendaftaran seleksi PPPK 2023: 17 September – 6 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 17 September – 9 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 10 –13 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 14 – 16 Oktober 2023
  • Jawab sanggah: 14 – 18 Oktober 2023
  • Pengumuman pasca sanggah: 17 – 23 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 24 – 26 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 27 – 30 Oktober 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi PPPK: 31 Oktober – 3 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 5 – 29 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 November – 1 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 25 November – 4 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan PPPK 2023: 1 – 10 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 11 Desember 2023 – 9 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 10 Januari – 8 Februari 2024

Cara Mendaftar di SSCASN

Pendaftaran PPPK Polri 2023 dilaksanakan secara online melalui situs resmi di sscasn.bkn.go.id

Portal SSCASN adalah situs utama bagi pelamar CPNS dan PPPK untuk memilih formasi yang diinginkan serta mendapatkan informasi terkait tugas jabatan, penempatan, dan penghasilan.

Sebelum mengikuti proses seleksi PPPK 2023, para pelamar harus terlebih dahulu mendaftarkan akun melalui portal SSCASN. Bagi yang sudah memiliki akun, tinggal melakukan login. Berikut cara mendaftar akun ke SSCASN dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
  • Lengkapi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, Nomor Kartu Keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor HP, dan email pribadi
  • Masukkan kode Captcha, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, lalu klik ‘Lanjutkan’
  • Kemudian, klik ‘Proses Pendaftaran Akun’ lalu klik ‘Iya’ untuk konfirmasi
  • Cetak informasi pendaftaran yang muncul dan lanjutkan login pendaftaran
  • Setelah semua tahapan selesai, pelamar akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk login ke akun yang sudah terdaftar

Perlu diingat, pelamar tidak boleh menggunakan 2 NIK atau lebih saat pendaftaran. Apabila diketahui, maka pelamar akan dikenakan sanksi dan dinyatakan gugur.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya