Teknologi

POLRI Super App, Cara Mudah Perpanjang SKCK Online

Restu Almalita — Kaltim Today 09 Mei 2023 13:22
POLRI Super App, Cara Mudah Perpanjang SKCK Online
Aplikasi POLRI Super App yang dapat memudahkanmu perpanjang SKCK. (Sumber: Google Play)

Kaltimtoday.co - Teknologi yang kian berkembang, menuntut penggunaan internet yang masif, dan terdigitalisasi. Tak terkecuali instansi kepolisian di Indonesia. 

Saat ini, masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sudah dapat dilakukan dengan mudah secara daring. Kamu dapat mengunduh aplikasi POLRI Super App di gawai, baik playstore atau App store.

Usai sebelumnya tata cara prosedur perpanjangan SKCK ini dilakukan melalui laman website https://skck.polri.go.id/, kini dapat dilakukan melalui aplikasi. Sejak 20 Maret 2023, layanan portal itu telah dialihkan.

Maka perpanjangan SKCK tak perlu mengantre di kantor polisi atau website, melainkan aplikasi. Hal ini juga disampaikan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Indarto pada acara bertajuk “Diskusi Publik Restrukturisasi dan Reposisi Polri Menghadapi Tahun Politik dan Era 4.0” yang diselenggarakan oleh YLBH Menggugat di Hotel Diradja Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan publik, sehingga pelayanan terintegrasi dilakukan di aplikasi POLRI Super App.

Prosedur Permohonan Perpanjangan SKCK

  • Buka dan login profil dirimu di aplikasi POLRI Super App.
  • Klik menu SKCK.
  • Klik ajukan SKCK lalu klik mulai.
  • Isi data dirimu sesuati KTP
  • Pilih metode pembayaran yang mau kamu lakukan
  • Tekan tombol bayar dan biaya perpanjangan akan dikenakan 30 ribu.
  • Unduh barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui e-mail.

Fitur lainnya

Selain memungkinkan untuk memperpanjang SKCK, aplikasi POLRI Super App juga dapat membantumu membuat dan memperpanjang SIM secara online.

Membuat KTA Satpam (Pembuatan Kartu keanggotaan Satpam online). SP2HP (Layanan informasi perkembangan perkara). E-Tilang (Layanan pengurusan tilang online), juga Pajak Kendaraan (Layanan pajak kendaraan online).

Lalu ada pula Izin Keramaian (Layanan perizinan untuk pengadaan acara yang melibatkan orang banyak), PROPAM/DUMAS (Layanan Pengaduan Online), serta Izin Senjata Api (Perijinan untuk kepemilikan senjata api.

Pengguna juga dapat melakukan layanan call center kepolisian untuk pengaduan masyarakat (110), maupun mendapatkan informasi-informasi rawan atau pos kesehatan.

Dengan hadirnya aplikasi ini, tentunya masyarakat jadi mudah dalam mobilitas dan produktivitas. Pastikan juga kamu mempersiapkan dokumen dengan lengkap agar pengajuan perpanjangan SKCK nya berjalan lancar, ya!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya