Nasional
Biaya dan Cara Membuat SKCK untuk CPNS 2026, Ini Panduan Lengkap dan Terbaru

Kaltimtoday.co - Bagi Anda yang berencana mengikuti seleksi CPNS 2026 atau PPPK, salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen ini menjadi bukti resmi bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan tidak pernah terlibat tindak pidana.
Meski terlihat sederhana, masih banyak calon peserta CPNS yang belum memahami biaya resmi dan cara membuat SKCK terbaru, baik secara online maupun offline. Berikut panduan lengkapnya agar proses pengurusan SKCK berjalan lancar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76/2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000.
Semua pembayaran dilakukan secara resmi di loket atau sistem pembayaran yang disediakan oleh kepolisian dan akan mendapatkan bukti penerimaan negara. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu membayar biaya tambahan di luar ketentuan tersebut karena pungutan liar (pungli) termasuk pelanggaran.
Saat ini, Polri telah menyediakan layanan SKCK online melalui situs resmi https://skck.polri.go.id. Layanan ini memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus antre lama di kantor polisi.
Berikut langkah-langkah membuat SKCK online untuk CPNS 2026:
- Buka situs resmi skck.polri.go.id.
- Isi data diri secara lengkap sesuai identitas di KTP dan KK.
- Unggah dokumen pendukung seperti KTP, pas foto berlatar kuning, dan kartu keluarga.
- Pilih lokasi pengambilan SKCK sesuai domisili.
- Datang ke kantor polisi yang dipilih untuk verifikasi data dan pengambilan SKCK fisik.
Selain melalui laman resmi, Anda juga dapat mengakses layanan ini lewat Super Apps Polri, yang menyediakan fitur pendaftaran dan pelacakan status SKCK secara praktis.
Bagi pelamar yang lebih nyaman dengan jalur manual, pembuatan SKCK secara offline tetap tersedia di Polsek atau Polres sesuai domisili.
Siapkan dokumen berikut saat datang ke kantor polisi:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto ukuran 4x6 dengan latar belakang kuning
- Rumus sidik jari yang diambil dari kantor polisi
- Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir
Untuk keperluan pendaftaran CPNS, disarankan membuat SKCK di tingkat Polres karena memiliki jangkauan hukum yang lebih luas dibanding Polsek.
SKCK memiliki masa berlaku enam bulan sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang bila diperlukan.
Bagi peserta CPNS 2026, sebaiknya membuat SKCK mendekati jadwal pendaftaran resmi, agar masa aktifnya masih berlaku hingga tahap verifikasi berkas selesai. Jika masa berlaku hampir habis, pemohon dapat melakukan perpanjangan SKCK dengan membawa dokumen lama dan identitas diri.
Tips Agar Proses Pembuatan SKCK Cepat dan Lancar
- Gunakan situs resmi Polri untuk menghindari penipuan.
- Siapkan dokumen digital (PDF/JPEG) bila mendaftar secara online.
- Pastikan data identitas sesuai dengan yang tercantum di KTP dan KK.
- Simpan nomor registrasi online untuk pelacakan status SKCK.
Dengan sistem yang kini lebih mudah, cepat, dan transparan, masyarakat tidak perlu khawatir lagi mengenai proses pembuatan SKCK. Selama mengikuti aturan resmi dan menyiapkan dokumen dengan lengkap, pembuatan SKCK untuk CPNS 2026 dapat selesai tanpa biaya tambahan, hanya Rp 30.000 sesuai ketentuan pemerintah.
[RWT]
Related Posts
- Fasilitas Masih Terbatas, Sebulu Modern Tetap Jaga Posyandu Tetap Aktif
- Pembangunan Posyandu di Sebulu Modern Tertunda, Menunggu Pencairan Dana Bankeu dan ADD
- Seno Aji Tegaskan Pemerintah Komit Lindungi Hak Pendidikan Anak Kurang Mampu
- Camat Ajak Warga Tenggarong Sukseskan MTQ, Jaga Kebersihan dan Pasang Umbul-Umbul
- Daya Tarik Muara Enggelam Belum Didukung Pengelolaan Optimal