Daerah

Polsek Muara Kaman Ringkus Lima Pemuda Pencuri Buah Kelapa Sawit 1,4 Ton

Supri Yadha — Kaltim Today 21 Februari 2024 15:26
Polsek Muara Kaman Ringkus Lima Pemuda Pencuri Buah Kelapa Sawit 1,4 Ton
Buah kepala sawit yang akan dicuri tersangka di Muara Kaman. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Lima pemuda di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka ketahuan hendak mencuri buah kelapa sawit di salah satu perusahaan di Desa Desa Banua Puhun.

Kelima tersangka tersebut berinisial EG (29), MR (28), FS (26), MR (27), dan MT (20). Polsek Muara Kaman berhasil meringkus para tersangka, setelah melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas tersangka, pada Selasa (20/2/2024).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, baru sekali mereka melakukan aksinya (mencuri buah kelapa sawit,” kata Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, Rabu (21/2/2024).

Kejadian bermula pada 15 Januari lalu. Security perusahaan kelapa sawit tengah melakukan patroli rutin di areal perkebunan. Setibanya di Desa Banua Puhun, security melihat sekelompok orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika hendak menghampiri, dia melihat sejumlah orang tengah mencuri buah kelapa sawit yang diangkut menggunakan tiga perahu jenis ketinting.

Sontak saja, security tersebut langsung menghubungi temannya yang lain untuk sama-sama mengamankan pelaku. Namun rencananya itu keburu diketahui tersangka dan mereka pun kocar-kacir untuk menyelamatkan diri menggunakan ketinting.

Meski tak bisa menangkap para pelaku, karyawan perusahaan berhasil mengamankan dua unit ketinting yang mereka tinggalkan. Di dalam perahu itu ditemukan sejumlah buah kelapa sawit yang hendak dicuri. Berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan, buah sawit yang hendak dicuri itu sebanyak 93 janjang dengan berat 1.430 kilogram atau 1,4 ton.

“Salah satu tersangka merupakan mantan karyawan atau security di perusahaan itu juga, sehingga mereka tahu medannya,” ujar IPTU Larto.

Kini lima tersangka telah diamankan, dan disangkakan Pasa 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun. 

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya