Kutim
Pom Mini di Kutim Kian Menjamur, Disperindag Sebut Belum Berizin
Kaltimtoday.co, Sangatta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim menyatakan jika usaha penjualan bahan bakar pom mini alias pertamini yang tersebar di sejumlah kecamatan belum mengantongi izin resmi. Baik izin dari Pemkab maupun dari Pertamina.
Kepala Disperindag Kutai Timur (Kutim), Zaini menegaskan, membuka usaha apapun harus memiliki izin resmi. Jika diketahui tidak berizin, maka pihaknya bisa melakukan tindakan tegas. Terlebih SPBU mini yang belakangan semakin menjamur.
“Pom mini itu tidak ada izinnya. Karena tidak ada standarnya Pertamina. Itu sama dengan pengecer botol,” ungkap Zaini saat dihubungi, Sabtu (5/2/2022).
Namun begitu, dia mengaku belum dapat melakukan penertiban. Pasalnya, masih menunggu koordinasi dengan Pertamina. Sehingga dia masih membutuhkan waktu.
View this post on Instagram
Menurutnya, memang sejauh ini belum ada warga yang mengeluhkan keberadaan pom mini. Sebab pada dasarnya keberadaan pom ini dirasa sangat membantu masyarakat terutama dalam memenuhi kebutuhan kendaraan masyarakat yang lokasinya jauh dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Menurut Zaini, setiap jenis usaha khususnya yang berada di pinggir jalan lintas wajib mengantongi izin. Karena dengan adanya izin ini maka akan memudahkan pemilik usaha itu sendiri.
Keberadaan pom mini sendiri rupanya dianggap menyaingi penjual bensin eceran dalam botol.
Salah seorang pengecer botol di jalan Pendidikan, Dewi Rahma (36) mengatakan, pom mini merupakan saingan berat yang sangat menjatuhkan usahanya. Tetapi saat ditanya perihal perizinan usaha, Dewi mengaku belum memiliki izin.
“Sepertinya kalau usaha kami begini tidak harus izin, karena hanya botolan saja. Beda dengan pom mini yang bisa membuat kami gulung tikar,” keluhnya.
Dewi menjelaskan, maraknya pom mini menjadi kesempatan emas bagi pengusaha seperti itu.
"Iya, sekarang ini makin banyak yang buka usaha pom mini, baik yang dekat SPBU maupun yang jaraknya jauh, ntah lah karna tidak ada ketegasan aturan," tutupnya.
[EL | NON]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Ingin Sampaikan Aspirasi ke Pj Gubernur Kaltim, Ratusan Warga Kampung Sidrap Gelar Demonstrasi
- Andry Fachriza, Penerima Beasiswa yang Hobi Mengembara untuk Belajar Budaya
- Mengenal Masnawati, Kader Posyandu Cekatan dari Desa Selangkau Kutim
- Dorong Integrasi Layanan Primer, BLUD Puskesmas Kaliorang dan PT Indexim Coalindo Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu
- PT Indexim Coalindo Salurkan Sembako bagi Warga Rentan di Pengadan