Nasional
Prabowo Siap Naikkan Tarif PPN Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025
Kaltimtoday.co - Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana memulai sejumlah kebijakan fiskal pada awal masa jabatannya, termasuk kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan di bawah pemerintahan baru. Kenaikan tarif PPN ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN meningkat dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan selanjutnya akan dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
"Sudah jelas (kenaikan PPN menjadi 12%)," ujar Airlangga belum lama ini.
Namun, Airlangga juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan penundaan kenaikan tarif PPN jika pemerintah mengeluarkan peraturan baru. Meskipun demikian, hingga saat ini, tidak ada aturan yang mengindikasikan penundaan tersebut.
"Kecuali ada perubahan terkait UU, yang saat ini belum ada. Kita akan terus memonitor perkembangan melalui nota keuangan nanti," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, UU HPP juga memberikan opsi kepada pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah. Peraturan ini nantinya dapat dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Presiden Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM Senilai Rp 14 Triliun pada 2025
- Presiden Prabowo Luncurkan Program Skrining Kesehatan Gratis 2025, Cukup Tunjukkan Kartu Identitas!
- Prabowo Usulkan Hukuman 50 Tahun untuk Koruptor, MA Bahas Hukuman Mati
- Kenaikan PPN 12 Persen Bisa Picu Inflasi hingga 0,3 Persen
- Pemerintah Alokasikan Rp 256 Triliun untuk Pembebasan PPN Kebutuhan Pokok