Nasional
Prabowo Siap Naikkan Tarif PPN Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025
Kaltimtoday.co - Presiden Terpilih Prabowo Subianto berencana memulai sejumlah kebijakan fiskal pada awal masa jabatannya, termasuk kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini akan dilaksanakan di bawah pemerintahan baru. Kenaikan tarif PPN ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN meningkat dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022, dan selanjutnya akan dinaikkan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025.
"Sudah jelas (kenaikan PPN menjadi 12%)," ujar Airlangga belum lama ini.
Namun, Airlangga juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan penundaan kenaikan tarif PPN jika pemerintah mengeluarkan peraturan baru. Meskipun demikian, hingga saat ini, tidak ada aturan yang mengindikasikan penundaan tersebut.
"Kecuali ada perubahan terkait UU, yang saat ini belum ada. Kita akan terus memonitor perkembangan melalui nota keuangan nanti," tambahnya.
Sebagai informasi tambahan, UU HPP juga memberikan opsi kepada pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN dengan menerbitkan peraturan pemerintah. Peraturan ini nantinya dapat dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Prabowo Usulkan Destry Damayanti Sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
- Bapenda Kaltim Temukan 5.000-6.000 Alat Berat Belum Terdata, Target Potensi Pajak Naik hingga Rp 60 MiliarÂ
- Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemenhan Jadi 90 Persen, Cek Rincian Nominalnya
- Survei SMRC: Elektabilitas Prabowo Anjlok, Dedi Mulyadi Unggul di Simulasi Capres
- Survei SMRC: Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Presiden Prabowo Anjlok ke 51,1 Persen







