Nasional

Prabowo Subianto Dianugerahi Pangkat Jenderal Bintang 4: Intip Gaji, Tunjangan, dan Uang Pensiun

Diah Putri — Kaltim Today 28 Februari 2024 13:23
Prabowo Subianto Dianugerahi Pangkat Jenderal Bintang 4: Intip Gaji, Tunjangan, dan Uang Pensiun
Presiden Jokowi Beri Penganugerahan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto. (Suara)

Kaltimtoday.co - Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto resmi menerima penghargaan istimewa berupa kenaikan pangkat menjadi jenderal bintang 4 dari Presiden Jokowi.

Acara penganugerahan ini dilaksanakan dalam Rapat Pimpinan TNI/Polri di GOR Ahmad Yani, Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024). Acara ini merupakan langkah penting dalam karier militer Prabowo yang kini resmi menyandang pangkat tertinggi di TNI.

Lantas, berapa gaji, tunjangan, serta uang pensiun yang akan diperoleh Prabowo? Berikut informasi lengkapnya.

Gaji dan Tunjangan Jenderal Bintang 4

Dilansir dari Suara, gaji dan tunjangan perwira TNI AD bintang 4 telah diatur dalam Peraturan Nomor 16 Tahun 2019. Dengan pangkat barunya Prabowo Subianto memiliki hak atas gaji antara Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800 per bulan. 

Selain itu, ia juga memiliki hak atas tunjangan kinerja (tukin) yang jumlahnya bervariasi berdasarkan pangkat dan jabatan.

Besaran Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja prajurit TNI AD, termasuk Jenderal Bintang 4, telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besarannya tergantung pada pangkat dan jabatan. Adapun daftar nominal tunjangan yang diberikan sebagai berikut:

  • KSAD: Rp37.810.500
  • Wakil KSAD: Rp34.902.000
  • Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
  • Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
  • Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
  • Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
  • Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
  • Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
  • Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan kinerja, Prabowo juga memiliki hak atas berbagai tunjangan lainnya, seperti tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk harian, tunjangan jabatan, dan tunjangan operasi keamanan.

Uang Pensiun

Sebagai seorang jenderal bintang 4 TNI, Prabowo Subianto juga memiliki hak atas uang pensiun setelah purna tugas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. 

Nominal uang pensiun bervariasi tergantung pada golongan dan pangkatnya, berkisar antara Rp2.467.900 hingga Rp4.448.100.

Dengan penghargaan pangkat ini, Prabowo Subianto tidak hanya mendapatkan pengakuan atas pengabdiannya dalam bidang pertahanan, tetapi juga mendapat manfaat finansial yang signifikan dari negara.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya