Nasional
Prabowo Usulkan Hukuman 50 Tahun untuk Koruptor, MA Bahas Hukuman Mati
Kaltimtoday.co – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keinginannya agar pelaku korupsi dijatuhi hukuman penjara hingga 50 tahun. Hal ini kemudian mendapat tanggapan dari Mahkamah Agung (MA), yang mengingatkan bahwa hukum di Indonesia telah mengatur hukuman maksimal berupa pidana mati bagi koruptor dalam kondisi tertentu.
Juru Bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa aturan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hukuman untuk korupsi sudah diatur. Misalnya, Pasal 2 menyebut minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup. Dalam kondisi tertentu, seperti korupsi saat bencana alam, krisis moneter, atau perang, bisa dijatuhkan pidana mati,” ujar Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Yanto mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada koruptor yang dijatuhi hukuman penjara selama 50 tahun, apalagi hukuman mati. Namun, pernyataan Prabowo dianggap bukan sebagai bentuk intervensi dari eksekutif kepada yudikatif.
“Presiden Prabowo hanya menegaskan bahwa pelaku korupsi yang merugikan negara secara signifikan harus dihukum seberat-beratnya. Pernyataan ini lebih merupakan dorongan moral, bukan intervensi,” tambah Yanto.
Yanto juga menyebut bahwa pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam konteks memberikan arahan terkait pentingnya penegakan hukum yang tegas.
Sebelumnya, Prabowo Subianto menyampaikan usulan ini saat memberikan arahan dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
“Rakyat tahu. Mereka mengerti kalau ada yang merampok triliunan rupiah tapi hanya divonis beberapa tahun. Jangan sampai di penjara masih bisa pakai AC, kulkas, atau TV. Kalau sudah terbukti korupsi besar, hukumannya ya 50 tahun. Itu yang diharapkan rakyat,” tegas Prabowo.
[RWT]
Related Posts
- Pilkada Terlalu Mahal, Presiden Prabowo Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD
- Target Baru Presiden Prabowo untuk IKN: Mulai Berkantor dan Pindahkan ASN 17 Agustus 2028
- Rudy Mas’ud: Kemenangan di Pilgub Kaltim 2024 Faktor Jokowi Effect
- Presiden Prabowo: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak
- Presiden Prabowo Subianto Tegur Gus Miftah Terkait Insiden dengan Penjual Es Teh