Kaltim

Puluhan Ibu Terjerat Arisan Bodong hingga Rugi Miliaran, TRC PPA Kaltim: Ini Tindak Pidana Pencucian Uang

Kaltim Today
30 Januari 2023 20:46
Puluhan Ibu Terjerat Arisan Bodong hingga Rugi Miliaran, TRC PPA Kaltim: Ini Tindak Pidana Pencucian Uang
Ilustrasi arisan bodong. (Ist)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Tim Reaksi Cepat (TRC-PPA) Kaltim tengah mengadvokasi puluhan ibu-ibu yang terjerat kerugian akibat arisan bodong. Kuasa hukum dari TRC PPA Kaltim, Sudirman menilai, kejadian ini berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terduga pelaku diduga seorang guru honorer di Samarinda Seberang. Saat ini, laporan yang telah diserahkan TRC PPA Kaltim tengah berproses di Polresta Samarinda.

Bulan ini, pihaknya memang sudah berkomunikasi dengan pihak penyidik agar para korban atau klien yang ditangani TRC PPA Kaltim bisa segera diperiksa. Namun, hingga hari ini nelum ada panggilan dari polisi.

"Sampai hari ini, kami masih tetap menunggu. Ini akan dilakukan pemanggilan para korban terkait TPPU-nya," ungkap Sudirman, Senin (30/1/2023).

Klien yang ditangani pihaknya kemudian menjadi korban dari arisan bodong itu sekitar 60-an. Mereka tak hanya berasal dari Samarinda. Tapi ada juga yang dari Sulawesi dan Jakarta. Sekitar Oktober, puluhan korban itu meminta pendampingan dari TRC PPA Kaltim.

Sudirman menyebut, rata-rata klien yang dia dampingi baru menyerahkan uang ke terduga pelaku saat Oktober 2022. Sementara, si terduga pelaku telah menyerahkan diri ke Polresta Samarinda pada bulan yang sama. Yang diberikan sekitar Rp 2 miliar.

"Kami merasa aneh. Uangnya sekitar Rp 2 miliar. Tiba-tiba dikatakan nihil, tidak ada di rekeningnya. Masa langsung hilang dalam waktu singkat. Makanya kami minta polisi bisa tindak lanjuti ini," tegasnya.

Sudirman tak dapat memastikan kerugian yang didapat seluruh kliennya. Namun dia memperkirakan, dari 60-an orang itu, kerugian bisa lebih dari Rp 2 miliar. Alias sekitar Rp 3-4 miliar.

Senin (30/1/2023) pula ada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Sidang tersebut masih terkait dengan permasalahan arisan bodong yang ditangani TRC-PPA Kaltim. Namun pelapornya berbeda.

"Itu memang laporan yang berbeda, yang sedang bersidang di PN, itu laporan dari member yang merasa dirugikan juga. Itu laporan secara pribadi," sambung Sudirman.

Sidang yang berjalan di PN Samarinda lebih fokus pada Pasal 378 tentang Penipuan. Dalam hal ini, TRC PPA Kaltim tak masuk ke ranah itu karena pihaknya lebih menitikberatkan terduga pelaku pada TPPU.

"Sebelum kami melaporkan, memang sudah ada laporan (secara pribadi) itu masuk. Sementara kami buat laporan terkait dengan TPPU-nya. Jadi ini masih berproses di Polresta," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya