Daerah
Dugaan Kejahatan Bank, Pengusaha Balikpapan Minta PN Batalkan Eksekusi
Kaltimtoday.co, Balikpapan - Seorang pengusaha properti di Balikpapan, HS, mengajukan permintaan kepada Pengadilan Negeri Balikpapan untuk membatalkan proses constatering, pencocokan, atau tindakan eksekusi terkait rumah dan guest house miliknya. Permohonan eksekusi ini diajukan oleh seorang oknum pegawai bank yang diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan perbankan.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan oleh Subdirektorat Fismondev Ditreskrimsus Polda Kaltim. Kuasa hukum HS, Winnar Batara, menyatakan bahwa proses eksekusi harus dihentikan karena sudah ada bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.
"Sudah masuk dalam proses penyidikan di Polda. Pengadilan mesti menghentikan segala proses eksekusi tersebut, karena dua bukti permulaan pidana terhadap dugaan perbuatan pidana sudah jelas dan nantinya kami minta terhadap 8 sertifikat termasuk sertifikat yang akan dimohon kan oleh pemohon eksekusi untuk disita sebagai barang bukti, bagian dari proses penyidikan," jelas HS melalui kuasa hukumnya Winnar Batara.
Winnar menjelaskan permasalahan ini merupakan dugaan perbuatan tindak pidana. Sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2019 yaitu ketika pihak bank melakukan lelang aset milik kliennya di tahun yang sama. Padahal saat itu HS sedang melakukan negosiasi pelunasan atas aset yang dijaminkan. Pihak bank melelang secara sepihak, padahal lelang itu upaya terakhir apabila negosiasi gagal.
Selain itu berdasarkan sistem layanan informasi keuangan yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah dilakukan pelunasan atas aset pada 2019. Sedangkan 8 sertipikat milik kliennya tidak pernah dikembalikan.
Sehingga hal ini merupakan pembuktian adanya dugaan perbuatan tindak pidana. Hal itulah yang memuat unsur pidana oknum pegawai bank secara korporasi Dengan dugaan atau sangkaan telah melanggar Pasal 49 UU RI No.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 tahun 1998.
"Kalau terhadap Polda Kaltim kami berterima kasih atas proses yang dilakukan. Kami mau ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Kami tidak menghalangi eksekusi itu proses hukum, akan tetapi Kami menyampaikan bahwa barang yang dimohonkan eksekusi tersebut itu patut diduga merupakan hasil tindak pidana dan masih dalam proses penyidikan polda kaltim," tambah Winnar Batara.
Kemudian, terhadap ke empat sertifikat tanah itu yang mengalami perubahan kepemilikan dari HS beralih ke nama IS yang merupakan oknum pegawai bank itu. Winnar menanti langkah konkret dari Pengadilan Negeri Balikpapan untuk melakukan langkah yang transparan dan responsif.
"Dari pihak berwenang diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan untuk dibatalkan atau tidak dilakukan tindakan apapun, demi keadilan dan tegaknya supermasi hukum di indonesia," tegasnya.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Polresta Samarinda Tangkap Pelaku Penipuan Tiket Konser Sheila On 7
- Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penipuan Berkedok Like Video YouTube, Kerugian Capai Ratusan Juta
- Marak Penipuan Haji dan Umrah Murah, Kemenag Imbau Masyarakat Waspada
- Waspada! Berikut 3 Cara Lapor Penipuan Online
- Asep Imbau Warga Tidak Mudah Percaya Sumbangan Atas Nama Yayasan